tirto.id - Nama Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, belakangan ini kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan kasus dugaan impor gula yang turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016 tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang dilaporkan Tirto, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, beredar sejumlah video di media sosial yang menyebarkan klaim bahwa Tom Lembong telah divonis bebas. Salah satu video memperlihatkan Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan, kemudian melepaskan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakannya. Dalam video tersebut juga terdapat keterangan bertuliskan “Tom Lembong Bebas”.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
PERIKSA FAKTA Hoaks Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan.
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Saut Siburian” pada Jumat (4/7/2025) dan “Pendukung Anies Presiden”(arsip) pada Selasa (8/7/2025). Terdapat juga video lain yang menarasikan hal serupa, tentang bebasnya Tom Lembong, yang diunggah oleh akun “Ahmad”(arsip),“Mans Kreasi”, dan “Kalla Biru” pada periode awal Juli 2025.
Video tersebut menampilkan momen saat Tom berpelukan dengan Anies Baswedan saat persidangan. Momen tersebut diklaim sebagai momen saat Tom Lembong dinyatakan bebas oleh hakim.
“Menyala gak Pak Tom minta hadirkan Jokowi. Pak Tom Bebas. Dua tokoh anti korupsi yang selalu di cari cari kesalahannya yang pada akhirnya penyidik yang bermasalah,” bunyi keterangan narasi dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
Sepanjang Selasa (8/7/2025) hingga Rabu (16/7/2025) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 8,8 ribu tanda suka, 983 komentar dan telah ditayangkan sebanyak 146 ribu kali.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah Tom Lembong telah divonis bebas?
(GFD-2025-27905) Hoaks Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan
Sumber:Tanggal publish: 16/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tirto menelusuri video pertama yang menampilkan Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan, kemudian melepaskan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakannya.
Dalam video tersebut, memang terlihat Tom Lembong berjalan memasuki ruang sidang didampingi oleh sang istri. Namun, video tersebut hanya menampilkan hingga momen tersebut dan tidak menunjukkan adanya pembacaan vonis oleh hakim. Tidak ditemukan bukti visual maupun narasi dalam video yang mengonfirmasi bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Tirto lalu menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Hasilnya, kami menemukan foto yang memperlihatkan momen identik diunggah di situs berita Antara dalam berita berjudul “Hari ini, Tom Lembong bacakan nota pembelaan pada sidang korupsi gula”, yang dipublikasikan pada Rabu (9/7/2025).
Konteks asli momen tersebut adalah didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Dalam sidang tersebut dijadwalkan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Tom Lembong. Tidak ada pembacaan vonis hakim terkait bebasnya Tom Lembong dalam sidang tersebut.
Kemudian Tirto menelusuri video kedua yang menampilkan momen saat Tom berpelukan dengan Anies Baswedan saat persidangan. Sama seperti video pertama, tidak ditemukan bukti visual maupun narasi dalam video yang mengonfirmasi bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Tirto lalu menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Kami menemukan video yang menampikan momen serupa diunggah oleh kanal YouTube “Aksanation” berjudul “HARU BANGET! ABAH ANIES MEMELUK TOM LEMBONG” yang diunggah pada Selasa (24/6/2025).
Sebagai informasi, hingga Rabu (16/7/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada vonis bebas bagi Tom Lembong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong, sebagai terdakwa akan digelar pada Jumat (18/7/2025).
Dalam video tersebut, memang terlihat Tom Lembong berjalan memasuki ruang sidang didampingi oleh sang istri. Namun, video tersebut hanya menampilkan hingga momen tersebut dan tidak menunjukkan adanya pembacaan vonis oleh hakim. Tidak ditemukan bukti visual maupun narasi dalam video yang mengonfirmasi bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Tirto lalu menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Hasilnya, kami menemukan foto yang memperlihatkan momen identik diunggah di situs berita Antara dalam berita berjudul “Hari ini, Tom Lembong bacakan nota pembelaan pada sidang korupsi gula”, yang dipublikasikan pada Rabu (9/7/2025).
Konteks asli momen tersebut adalah didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Dalam sidang tersebut dijadwalkan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Tom Lembong. Tidak ada pembacaan vonis hakim terkait bebasnya Tom Lembong dalam sidang tersebut.
Kemudian Tirto menelusuri video kedua yang menampilkan momen saat Tom berpelukan dengan Anies Baswedan saat persidangan. Sama seperti video pertama, tidak ditemukan bukti visual maupun narasi dalam video yang mengonfirmasi bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Tirto lalu menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Kami menemukan video yang menampikan momen serupa diunggah oleh kanal YouTube “Aksanation” berjudul “HARU BANGET! ABAH ANIES MEMELUK TOM LEMBONG” yang diunggah pada Selasa (24/6/2025).
Sebagai informasi, hingga Rabu (16/7/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada vonis bebas bagi Tom Lembong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong, sebagai terdakwa akan digelar pada Jumat (18/7/2025).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong direncanakan digelar pada Jumat (18/7/2025).
Jadi, informasi yang menyebut Tom Lembong telah divonis bebas bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong direncanakan digelar pada Jumat (18/7/2025).
Jadi, informasi yang menyebut Tom Lembong telah divonis bebas bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://tirto.id/sidang-pembacaan-vonis-tom-lembong-digelar-jumat-18-juli-hejn
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=318__cb=c71ffbc2c2__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=319__cb=65ac026282__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration
- https://web.facebook.com/reel/1989704741838345
- https://web.facebook.com/watch/?v=1639186260080245
- https://archive.ph/S1NLL
- https://web.facebook.com/reel/592936813496901
- https://archive.ph/b6q2B
- https://web.facebook.com/watch/?v=4010747482529663
- https://web.facebook.com/reel/630465410056883
- https://www.antaranews.com/berita/4948977/hoaks-tom-lembong-bebas-dari-dakwaan-korupsi-impor-gula-pada-akhir-juni-2025
- https://www.youtube.com/watch?v=B-FFkpXLtfY