KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar berita BBC World News yang mengabarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengesahkan pengibaran bendera bulan bintang milik Aceh.
Bendera tersebut boleh dikibarkan dengan syarat harus berada di bawah bendera Merah Putih.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tangkapan layar itu merupakan konten manipulatif.
Tangkapan layar berita mengenai pengesahan pengibaran bendera bulan bintang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 30 Juni 2025:
Alhamdulillah bendera bisa bekibardan Aceh tak mau 4 bataliyon .karna Aceh aman.
Sementara, berikut teks yang tertera pada tangkapan layar:
BENDERA BINTANG BULAN SAH BERKIBAR DI ACEH
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPAHAMBATAN
APA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANGSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN
(GFD-2025-27829) [KLARIFIKASI] Belum Ada Pernyataan Prabowo soal Bendera Aceh
Sumber:Tanggal publish: 09/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Pengibaran bendera di Aceh tercantum dalam kesepakatan Helsinki, yang merupakan perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
Kesepakatan Helsinki memuat hak bagi Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Pengibaran bendera di Aceh juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 246 menyebutkan, Aceh dapat mengibarkan bendera yang melambangkan keistimewaan atau kekhususannya. Namun bendera tersebut tidak digunakan sebagai simbol kedaulatan.
Adapun bendera bulan dan bintang berwarna merah-hitam, memiliki payung hukum dalam Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Kendati demikian, legalitas atau pengesahan bendera masih dalam proses.
"Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah," ujar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebagaimana diwartakan Kompas.com, 17 Juni 2025.
Sebelumnya, warga Aceh melakukan aksi damai merespons sengketa empat pulau yang diwacanakan akan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bendera bulan bintang sempat berkibar saat aksi di halaman gedung Kantor Gubernur Aceh tersebut.
Polemik mereda usai Prabowo memutuskan empat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administratif Aceh.
Namun, sejauh ini tidak ditemukan pernyataan atau keterangan dari Prabowo mengenai pengibaran bendera Aceh.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek pemberitaan BBC mengenai Prabowo dan bendera Aceh. Hasilnya tidak ditemukan pemberitaan apa pun seperti pada narasi yang beredar.
Tangkapan layar yang beredar mencatut logo BBC, kemudian memasang foto dan narasi keliru.
Foto yang dipakai serupa dengan yang terdapat di situs web resmi Pemerintah Aceh ini.
Tampak Prabowo dan Mualem berbincang singkat di sela pertemuan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan, Jakarta pada Kamis , 12 Juni 2025.
Kesepakatan Helsinki memuat hak bagi Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Pengibaran bendera di Aceh juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 246 menyebutkan, Aceh dapat mengibarkan bendera yang melambangkan keistimewaan atau kekhususannya. Namun bendera tersebut tidak digunakan sebagai simbol kedaulatan.
Adapun bendera bulan dan bintang berwarna merah-hitam, memiliki payung hukum dalam Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Kendati demikian, legalitas atau pengesahan bendera masih dalam proses.
"Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah," ujar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebagaimana diwartakan Kompas.com, 17 Juni 2025.
Sebelumnya, warga Aceh melakukan aksi damai merespons sengketa empat pulau yang diwacanakan akan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bendera bulan bintang sempat berkibar saat aksi di halaman gedung Kantor Gubernur Aceh tersebut.
Polemik mereda usai Prabowo memutuskan empat pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administratif Aceh.
Namun, sejauh ini tidak ditemukan pernyataan atau keterangan dari Prabowo mengenai pengibaran bendera Aceh.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek pemberitaan BBC mengenai Prabowo dan bendera Aceh. Hasilnya tidak ditemukan pemberitaan apa pun seperti pada narasi yang beredar.
Tangkapan layar yang beredar mencatut logo BBC, kemudian memasang foto dan narasi keliru.
Foto yang dipakai serupa dengan yang terdapat di situs web resmi Pemerintah Aceh ini.
Tampak Prabowo dan Mualem berbincang singkat di sela pertemuan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan, Jakarta pada Kamis , 12 Juni 2025.
Kesimpulan
Tangkapan layar berita mengenai Prabowo mengesahkan pengibaran bendera bulan bintang merupakan konten manipulatif.
Gubernur Aceh, Mualem mengatakan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses.
Sementara, sejauh ini belum ada pernyataan Prabowo mengenai bendera Aceh.
Gubernur Aceh, Mualem mengatakan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses.
Sementara, sejauh ini belum ada pernyataan Prabowo mengenai bendera Aceh.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=679813898391115&set=a.148681881504322
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122279296622069326&set=a.122098035152069326
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122221531076159289&set=a.122120979002159289
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=4164718423850449&set=a.1768533030135679
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/40174/uu-no-11-tahun-2006
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/13262151/soal-bendera-aceh-mualem-sebut-masih-proses-wali-nanggroe-berharap-sah?page=all
- https://penghubung.acehprov.go.id/berita/mualem-dukung-kebijakan-swasembada-pangan-presiden-prabowo/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D