(GFD-2025-27771) Hoaks! Tom Lembong bebas dari dakwaan korupsi impor gula pada akhir Juni 2025

Sumber:
Tanggal publish: 07/07/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar unggahan di sosial media TikTok dan X menarasikan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bebas dari dakwaan kasus impor gula pada akhir Juni 2025.

Unggahan tersebut juga memperlihatkan potongan video petugas yang sedang membuka borgol pada kedua tangan Tom Lembong, serta pertemuannya dengan Anies Baswedan di ruang sidang.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Momen borgol Tom Lembong dilepas

#bebaskanTomLembong”

Alhamdulillah Tom Lembong bebas

Menyala gak ttom lembong minta hadirkan Jokowi

Pak Tom bebas

Dua tokoh anti korupsi yang selalu di cari cari kesalahannya yg pada akhirnya penyidik yg bermasalah”

Namun, benarkah Tom Lembong telah bebas dari dakwaan korupsi impor gula pada akhir Juni 2025?

Hasil Cek Fakta

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran ANTARA, dengan menggunakan perangkat Google Lens ditemukan video serupa dengan konteks yang berbeda berjudul “HARU BANGET! ABAH ANIES MEMELUK TOM LEMBONG” yang dirilis oleh kanal Youtube Aksanation.

Dalam video tersebut memperlihatkan momen saat mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir di persidangan Tom Lembong pada Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025) untuk memberikan dukungan sebagai teman baiknya.

Tom Lembong masih menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Baca selengkapnya di sini.

Jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan pada Jumat (4/7/2025).

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong bermula saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, atas penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 yang diduga merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Ia diduga menerbitkan izin kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin, padahal perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pabrik gula rafinasi yang secara aturan tidak berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Tom mengajukan gugatan praperadilan pada 25 November 2024, namun ditolak oleh pengadilan (sumber). Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025, dan proses berlanjut dengan pemeriksaan saksi mulai 20 Maret 2025, meski sempat tertunda pada Mei 2025 karena kondisi kesehatan terdakwa (sumber). Hingga Juli 2025, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pembelaan.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Klaim : Tom Lembong bebas dari dakwaan korupsi impor gula pada akhir Juni 2025

Rating : Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Baca juga : Soal tuntutan 7 tahun penjara, istri Tom Lembong: Ini belum akhir

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Rujukan