SuaraRiau.id - Beredar narasi yang menyebut proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang.
Meski unggahan akun Facebook menyatakan demikian, namun tidak menjelaskan secara rinci jenis tes yang dimaksud.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"Perpanjangan SIM Sekarang harus Melalui tes Ulang, Menimbulkan Pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus".
Lantas benarkah perpanjangan SIM harus melalui tes ulang?
Diketahui, sesuai dengan prosedur yang ada dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon biasanya harus melalui serangkaian tes, seperti tes kesehatan, tes psikologi, uji teori, uji simulator, dan uji praktik.
(GFD--27687) CEK FAKTA: Aturan Perpanjangan SIM Wajib Tes Ulang, Benarkah?
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak mengharuskan tes ulang seperti uji teori atau praktik sebagaimana yang diwajibkan dalam pembuatan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.
Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM yang berlaku saat ini meliputi:
1. Melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.
2. Mengisi formulir perpanjangan.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Tes kesehatan dan psikologi bukan merupakan tes ulang mengemudi, melainkan prosedur standar untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.
Sedangkan uji teori, simulator, dan praktik hanya diberlakukan untuk pemohon SIM baru.