KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim syarat untuk mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah adalah memiliki gaji minimal Rp 12 juta.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah memiliki gaji minimal Rp 12 juta dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
Subsidi bukan Rakyat bawah karena gaji harus minimal 12 juta .sarat bisa beli rumah subsidi itu sih menengah keatas yang punya gaji 12 juta...UMR paling gaji 5 juta sampai 6 jutaan saat sekarang ini kota kota besar umumnya. Batal wong cilik punya rumah dong..
Screenshot Klarifikasi, gaji Rp 12 juta bukan syarat minimal untuk dapat rumah subsidi
(GFD-2025-27610) [KLARIFIKASI] Gaji Rp 12 Juta Bukan Syarat Dapat Rumah Subsidi
Sumber:Tanggal publish: 25/06/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Ketentuan mengenai penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Di Jabodetabek, subsidi diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan per bulan paling banyak Rp 12 juta untuk lajang, dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah.
Angka Rp 12 juta dan 14 juta tersebut adalah batas penghasilan per bulan paling banyak untuk mendapatkan rumah subsidi, bukan syarat minimal.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga telah meluruskan soal kriteria gaji untuk mendapatkan rumah subsidi.
Diberitakan CNN, Ara menilai ada kesalahpahaman di masyarakat. Dia mengatakan, syarat gaji Rp 14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.
Menurut Ara, rumah subsidi hanya boleh dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di Jabodetabek, subsidi diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan per bulan paling banyak Rp 12 juta untuk lajang, dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah.
Angka Rp 12 juta dan 14 juta tersebut adalah batas penghasilan per bulan paling banyak untuk mendapatkan rumah subsidi, bukan syarat minimal.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga telah meluruskan soal kriteria gaji untuk mendapatkan rumah subsidi.
Diberitakan CNN, Ara menilai ada kesalahpahaman di masyarakat. Dia mengatakan, syarat gaji Rp 14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.
Menurut Ara, rumah subsidi hanya boleh dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah memiliki gaji minimal Rp 12 juta perlu diluruskan.
Angka Rp 12 juta merupakan batas maksimal penghasilan per bulan bagi masyarakat lajang di Jabodetabek yang ingin mendapatkan rumah subsidi, bukan syarat minimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Angka Rp 12 juta merupakan batas maksimal penghasilan per bulan bagi masyarakat lajang di Jabodetabek yang ingin mendapatkan rumah subsidi, bukan syarat minimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=641539142024164
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02gFjxbmw6sP12cK4MWg545u5jujMTEPWsa3pMCqKNC1mNTh7UP1mUZoEm1MFzvt7Tl&id=100055428908858
- https://www.facebook.com/Maklambeturah/posts/pfbid0a8XAdCRiYq1GkBKwioeNFShBSbyUtTAGVkAsYLWugXNRUJLqcZciR4GmP6ekGqAl
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250416170025-92-1219519/menteri-pkp-luruskan-syarat-gaji-rp14-juta-untuk-beli-rumah-subsidi#:~:text=Menteri%20Perumahan%20dan%20Kawasan%20Permukiman%20(PKP)%20Maruarar,juta%20adalah%20batas%20maksimal%20pendapatan%2C%20bukan%20minimal.
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D