(GFD-2025-26926) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Sistem Berbayar ERP Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta

Sumber:
Tanggal publish: 09/05/2025

Berita

KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyatakan bahwa 25 jalan di Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Narasi yang beredar di media sosial pada awal Mei 2025 itu menyebutkan, tarif sekali melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900.

Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar. Informasi dalam unggahan itu keliru dan perlu diluruskan.

Informasi mengenai 25 jalan di Jakarta dikenai tarif disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Pengguna media sosial menyebarkan poster berisi nama-nama jalan yang akan dikenai tarif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Berikut nama-nama jalan tersebut:

Hasil Cek Fakta

Dishub Provinsi Jakarta membantah isu mengenai sistem jalan berbayar atau ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu (7/5/2025) Dishub Jakarta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar," tulisnya.

Dinukil dari Kompas.com, ERP merupakan sistem pengendalian lalu lintas berbasis pembayaran elektronik yang selama ini masih dalam tahap kajian.

Sampai saat ini, belum ada keputusan final mengenai kapan dan di mana sistem tersebut akan diberlakukan.

Kesimpulan

Narasi mengenai penerapan jalan berbayar di 25 ruas jalan di Jakarta merupakan informasi yang keliru.

Dishub Provinsi Jakarta membantah narasi tersebut. Jalan berbayar elektronik atau ERP masih dalam kajian dan belum diterapkan di mana pun.

Rujukan