KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan warga yang dinyatakan meninggal dunia diklaim tetap wajib melaporkan pajak.
Jika tidak membuat laporan pajak, maka ahli waris akan mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 21 Maret 2025:
Berarti yang sudah meninggal mesti di Edo Tensei no jutsu supaya bikin laporan wajib pajak
Pengunggah menyertakan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani, disertai teks berikut:
Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!
(GFD-2025-26845) [KLARIFIKASI] Orang Meninggal Tidak Ditagih Pajak Jika Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP
Sumber:Tanggal publish: 06/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik.
Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.
Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.
"Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis Kompas.com.
Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.
Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.
Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya.
Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.
"Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis Kompas.com.
Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.
Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.
Kesimpulan
Narasi mengenai orang meninggal wajib lapor pajak merupakan informasi keliru dan perlu diluruskan.
NPWP orang yang meninggal akan tetap aktif di data DJP, selama ahli waris atau wakilnya tidak mengurus permohonan penghapusan NPWP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
NPWP orang yang meninggal akan tetap aktif di data DJP, selama ahli waris atau wakilnya tidak mengurus permohonan penghapusan NPWP.
Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=507605232425564&set=a.115795068273251
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1071000821726462&set=a.311203667706185
- https://www.facebook.com/sarmita.octary92/posts/pfbid0285K5kfJ5dAxEDz2qu7v4zhmT1tGGwtzrFhDyCbM3Fg7FZUwRGqWdZ4irWoBv3Ji2l
- https://pajak.go.id/id/artikel/wajib-pajak-sudah-meninggal-masih-harus-urus-pajak
- https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16971
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/120000665/npwp-disebut-akan-tetap-aktif-meski-pemiliknya-sudah-meninggal-ini#google_vignette
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D