Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel dari laman media Tempo yang menarasikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan hanya kaum radikal yang meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam unggahan tersebut, Dedi juga meminta orang yang menyebarkan fitnah ijazah palsu untuk ditangkap dan dipenjarakan.
Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan terjadi aksi massa yang mendatangi rumah Jokowi menuntut bukti keahlian ijazah Jokowi. Selain itu, Jokowi juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Berikut narasi judul dalam tangkapan layar tersebut:
“Dedi Mulyadi: Hanya Kaum Radikal Yang Meragukan Ijazah Pak Jokowi, Tangkap Dan Penjarakan Orang Orang Yang Menebar Fitnah Kepada Presiden Ke-7 Indonesia.”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah artikel Dedi Mulyadi minta penjarakan orang yang ragukan ijazah Jokowi?
(GFD-2025-26834) Hoaks! Artikel Dedi Mulyadi minta penjarakan orang yang ragukan ijazah Jokowi
Sumber:Tanggal publish: 06/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti pada tangkapan layar. Namun, ANTARA menemukan artikel dengan foto, tanggal dan waktu serupa berjudul “Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos”.
Dalam unggahan tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau KB pria menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Bahkan, ia mengusulkan warga yang bersedia vasektomi akan diberi insentif Rp500.000.
Terkait isu ijazah palsu, Jokowi laporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi, dilansir dari ANTARA.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan ada beberapa pasal yang diduga dilakukan terlapor.
"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," kata Yakup.
Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dalam unggahan tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau KB pria menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Bahkan, ia mengusulkan warga yang bersedia vasektomi akan diberi insentif Rp500.000.
Terkait isu ijazah palsu, Jokowi laporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi, dilansir dari ANTARA.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan ada beberapa pasal yang diduga dilakukan terlapor.
"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," kata Yakup.
Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025