Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menarasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) terutama bagi masyarakat yang gagal bayar.
Informasi tersebut dibagikan sebuah akun Facebook belum lama ini. Dalam unggahan itu disebutkan jika pemutihan pinjol ini berlaku mulai 1 Mei 2025.
Postingan Facebook tersebut juga disertakan tautan yang langsung menghubungkan ke pengisian data diri. Ada pun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!"
Lantas benarkah kabar OJK akan memutihkan utang pinjol mulai 1 Mei?
(GFD--26826) CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan yang dilakukan Antara, dalam akun Instagram resminya, OJK mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) adalah hoaks.