KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diklaim telah disahkan.
Narasi itu beredar di media sosial pada Maret 2025.
Imbas dari disahkannya RUU tersebut, pemerintah menerapkan aturan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraannya akan disita.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Phishing dengan Modus Mudik Bersama BRI 2025
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (19/3/2025).
Pengunggah menyertakan klip dari sebuah siaran berita.
Namun, audionya menyinggung soal aturan penyitaan kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati lebih dari dua tahun.
Narator dalam video menyebutnya sebagai UU Perampasan Aset Rakyat.
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Pembalut Berbahaya | Ridwan Kamil Ditangkap
Berikut teks yang tertera pada video:
Akhirnya UU perampasan aset disahkan
Pajak kendaraan yang mati Dua tahun bakal disita Negara
Lantas, tangkapan layar dari video tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook lainnya, seperti ini, ini, ini, dan ini.
(GFD-2025-26441) [HOAKS] RUU Perampasan Aset Disahkan Maret 2025
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Klip yang dipakai merupakan video yang diunggah di kanal YouTube SINDOnews, 17 Maret 2025.
Siaran SINDOnews mewartakan soal isu penyitaan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar 5 tahun berturut-turut.
Dalam video, Kasubnit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto meluruskan bahwa narasi penyitaan kendaraan di media sosial keliru.
Ia menegaskan, tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan.
Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Di sisi lain, DPR RI belum mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Kecelakaan Bus Berisi 38 Orang Pemudik
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Dilansir Kompas.com, RUU Perampasan Aset disusun mulai 2008, lalu diajukan masuk legislasi nasional pada 2012.
RUU Perampasan Aset baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada 2023.
Namun, hingga sekarang, RUU tersebut tak kunjung diundangkan.
Siaran SINDOnews mewartakan soal isu penyitaan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar 5 tahun berturut-turut.
Dalam video, Kasubnit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto meluruskan bahwa narasi penyitaan kendaraan di media sosial keliru.
Ia menegaskan, tidak ada aturan terbaru dengan menyita langsung kendaraan.
Penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Di sisi lain, DPR RI belum mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Kecelakaan Bus Berisi 38 Orang Pemudik
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Dilansir Kompas.com, RUU Perampasan Aset disusun mulai 2008, lalu diajukan masuk legislasi nasional pada 2012.
RUU Perampasan Aset baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada 2023.
Namun, hingga sekarang, RUU tersebut tak kunjung diundangkan.
Kesimpulan
Narasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025, merupakan hoaks.
RUU Perampasan Aset baru masuk Prolegnas 2023, tetapi belum dibahas dan disahkan.
RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian.
RUU Perampasan Aset baru masuk Prolegnas 2023, tetapi belum dibahas dan disahkan.
RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian.
Rujukan
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/27/104627782/klarifikasi-phishing-dengan-modus-mudik-bersama-bri-2025
- https://www.facebook.com/reel/673533475125790
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/24/153000582/cek-fakta-sepekan--hoaks-pembalut-berbahaya-ridwan-kamil-ditangkap
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=656620376911095&set=a.102143785692093
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=4910067769218629&set=a.1403321786559929
- https://www.facebook.com/photo?fbid=608075332229545&set=a.103289219374828
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1025717242950184&set=a.101843395337578
- https://www.youtube.com/watch?v=CzhMiY4lTTU
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5294/pp-no-80-tahun-2012
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/27/122109682/klarifikasi-foto-ini-bukan-kecelakaan-bus-berisi-38-orang-pemudik
- https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/09074581/mengingat-lagi-ruu-perampasan-aset-yang-belasan-tahun-tak-kunjung-disahkan
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D