KOMPAS.com - Di media sosial beredar video Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk mengubah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari mandiri (berbayar) ke gratis atau tanpa iuran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut hoaks dan merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI).
Video Prabowo mengajak masyarakat berpindah kepesertaan ke JKN gratis dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (6/3/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Saatnya beralih dari BPJS premium ke BPJS gratisPendaftaran tidak dipungut biaya
Simak cara daftar BPJS gratis dari pemerintah berikut cara pendaftaran bisa langsung klik daftar di bawah
Sementara itu, pernyataan Prabowo dalam video adalah sebagai berikut:
Apa kabar semua? Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia. Saatnya daftar dan segera beralih dari BPJS mandiri ke BPJS gratis. Daftar bulan ini tanpa dipungut biaya, dan juga pastinya tanpa bayar tunggakan.
Screenshot Hoaks, video Prabowo ajak masyarakat beralih kepesertaan JKN
(GFD-2025-26032) [HOAKS] Video Prabowo Ajak Masyarakat Pindah Kepesertaan JKN Gratis
Sumber:Tanggal publish: 07/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan watermark "AI" pada pojok kiri atas video. Ini mengindikasikan bahwa video dihasilkan menggunakan perangkat AI generatif.
Kemudian, video tersebut diperiksa menggunakan Hive Moderation yang dapat mendeteksi apakah sebuah konten dihasilkan menggunakan perangkat AI generatif.
Hasil pemeriksaan Hive Moderation menunjukkan, video Prabowo mengajak masyarakat beralih kepesertaan JKN memiliki probabilitas 89,5 persen dihasilkan AI generatif.
Menurut Hive Moderation, secara keseluruhan, video tersebut kemungkinan besar berisi konten yang dibuat oleh AI atau deepfake.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah ketika dikonfirmasi mengenai video tersebut mengatakan bahwa konten itu hoaks.
"Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui akun Instagram resmi, 4 November 2024, telah membantah adanya program peralihan kepesertaan JKN mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI) atau gratis.
"Tidak ada kebijakan untuk peserta mandiri (PBPU) harus dialihkan ke kepesertaan yang bersifat gratis (PBI)" demikian imbauan BPJS Kesehatan.
Kemudian, video tersebut diperiksa menggunakan Hive Moderation yang dapat mendeteksi apakah sebuah konten dihasilkan menggunakan perangkat AI generatif.
Hasil pemeriksaan Hive Moderation menunjukkan, video Prabowo mengajak masyarakat beralih kepesertaan JKN memiliki probabilitas 89,5 persen dihasilkan AI generatif.
Menurut Hive Moderation, secara keseluruhan, video tersebut kemungkinan besar berisi konten yang dibuat oleh AI atau deepfake.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah ketika dikonfirmasi mengenai video tersebut mengatakan bahwa konten itu hoaks.
"Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui akun Instagram resmi, 4 November 2024, telah membantah adanya program peralihan kepesertaan JKN mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI) atau gratis.
"Tidak ada kebijakan untuk peserta mandiri (PBPU) harus dialihkan ke kepesertaan yang bersifat gratis (PBI)" demikian imbauan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat berpindah kepesertaan ke JKN gratis adalah hoaks.
Video tersebut merupakan hasil manipulasi AI. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak mengadakan program peralihan kepesertaan JKN mandiri ke penerima bantuan iuran atau gratis.
Video tersebut merupakan hasil manipulasi AI. Selain itu, BPJS Kesehatan tidak mengadakan program peralihan kepesertaan JKN mandiri ke penerima bantuan iuran atau gratis.