tirto.id - Salah satu isu yang berkembang di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang PT Pertamina (Persero) subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah dugaan pencampuran Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92.
Dugaan pengoplosan tersebut ramai setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina, pada Senin (24/2/2025).
Para tersangka kasus tersebut diduga mengimpor BBM dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya, tertulis pembelian BBM dengan RON 92, alias setara dengan Pertamax. BBM RON 90 itu kemudian disebut di-blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Menanggapi hal ini, Pertamina sendiri telah membantah tudingan upaya mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan BBM jenis Pertalite. Perusahaan plat merah tersebut menjamin bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Di tengah ramai perbincangan tentang isu ini, beredar di media sosial sejumlah unggahan yang menyebut bahwa Pertamina memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi mereka yang menjadi korban pengoplosan Pertamax.
Klaim ini diunggah oleh sejumlah akun instagram, di antaranya “program_umkm2025”(arsip) pada Kamis (6/3/2025) serta “info_terkini_com” dan “_nrfadillah19” pada Senin (3/3/2025). Sejumlah unggahan tersebut mengeklaim diri sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saat ini membuka pos pengaduan bagi masyarakat korban Pertamax oplosan.
Narasi dalam unggahan itu mengeklaim bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi mereka yang menjadi korban pengoplosan Pertamax. Untuk mendapatkan kompensasi tersebut, masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan korban melalui tautan yang telah disediakaan dalam unggahan.
“LBH mengajak rekan rekan untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggung jawaban pihak pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak. Dan PT. Pertamina (Persero) juga memberikan kompensasi senilai Rp.1.500.000,- Untuk teman teman yang terkena dampak dari kejadian ini. Klik link di bio untuk mendaftar pengaduan dan klaim kompensasi,” bunyi keterangan takarir unggahan tersebut.
Sepanjang Senin (3/3/2025) hingga Jumat (7/3/2025), atau selama empat hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan ini telah memperoleh 382 tanda suka dan 21 komentar. Lantas, bagaimana kebenaran sejumlah unggahan itu?
(GFD-2025-26026) Hoaks Tautan Kompensasi Pertamina untuk Korban Pertamax Oplosan
Sumber:Tanggal publish: 07/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memang membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan.
Melalui keterangan resmi, LBH Jakarta mengungkap pembukaan pos pengaduan ini bertujuan untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada.
Tidak ada keterangan dari LBH Jakarta ataupun CELIOS terkait adanya kompensasi dari pihak Pertamina sebesar Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftarkan dirinya ke pos pengaduan tersebut.
Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat di tiap unggahan tersebut. Beberapa tautan tersebut mengarahkan ke halaman situs dengan tampilan yang mirip. Halaman tersebut memuat logo Pertamina dan MyPertamina. Tersedia juga kolom formulir yang meminta sejumlah data diri pribadi seperti nama, nomor telepon yang tersambung dengan telegram dan asal provinsi.
Meski begitu, hasil pemindaian yang dilakukan Tirto menggunakan URL Scan menunjukkan, tautan-tautan halaman pendaftaran ini tidak terafiliasi dengan situs LBH Jakarta, CELIOS maupun Pertamina.
Selanjutnya, kami menghubungi pihak LBH Jakarta untuk memverifikasi klaim yang beredar. Kepada Tirto, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memastikan bahwa sejumlah akun yang mengunggah klaim tersebut bukanlah akun resmi milik LBH Jakarta.
“Unggahan tersebut tidak benar dan bukan diunggah oleh akun resmi LBH Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (7/3/2025).
Senada, Tirto juga mendapatkan keterangan resmi dari Pertamina yang membantah adanya pemberian kompensasi senilai Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftarkan diri ke pos pengaduan yang ada di tautan tersebut. Perusahaan plat merah tersebut juga memastikan bahwa akun pengunggah klaim dan tautan yang beredar bukan milik Pertamina.
Melalui keterangan resmi, LBH Jakarta mengungkap pembukaan pos pengaduan ini bertujuan untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada.
Tidak ada keterangan dari LBH Jakarta ataupun CELIOS terkait adanya kompensasi dari pihak Pertamina sebesar Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftarkan dirinya ke pos pengaduan tersebut.
Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat di tiap unggahan tersebut. Beberapa tautan tersebut mengarahkan ke halaman situs dengan tampilan yang mirip. Halaman tersebut memuat logo Pertamina dan MyPertamina. Tersedia juga kolom formulir yang meminta sejumlah data diri pribadi seperti nama, nomor telepon yang tersambung dengan telegram dan asal provinsi.
Meski begitu, hasil pemindaian yang dilakukan Tirto menggunakan URL Scan menunjukkan, tautan-tautan halaman pendaftaran ini tidak terafiliasi dengan situs LBH Jakarta, CELIOS maupun Pertamina.
Selanjutnya, kami menghubungi pihak LBH Jakarta untuk memverifikasi klaim yang beredar. Kepada Tirto, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memastikan bahwa sejumlah akun yang mengunggah klaim tersebut bukanlah akun resmi milik LBH Jakarta.
“Unggahan tersebut tidak benar dan bukan diunggah oleh akun resmi LBH Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (7/3/2025).
Senada, Tirto juga mendapatkan keterangan resmi dari Pertamina yang membantah adanya pemberian kompensasi senilai Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftarkan diri ke pos pengaduan yang ada di tautan tersebut. Perusahaan plat merah tersebut juga memastikan bahwa akun pengunggah klaim dan tautan yang beredar bukan milik Pertamina.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, unggahan yang menarasikan bahwa Pertamina memberikan kompensasi senilai Rp1,5 juta bagi masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tautan yang disertakan dalam unggahan tidak mengarahkan ke situs resmi milik LBH Jakarta maupun Pertamina. Kepada Tirto, pihak LBH Jakarta dan Pertamina telah membantah terkait kebenaran klaim ini.
Tautan yang disertakan dalam unggahan tidak mengarahkan ke situs resmi milik LBH Jakarta maupun Pertamina. Kepada Tirto, pihak LBH Jakarta dan Pertamina telah membantah terkait kebenaran klaim ini.
Rujukan
- https://tirto.id/pertamina-bantah-tudingan-oplos-bbm-pertamax-dengan-pertalite-g8Kd
- https://www.instagram.com/p/DG3SuePPO-T/?igsh=M2lxem96a2I0ZnJm
- https://archive.ph/JsfJQ
- https://www.instagram.com/p/DGvqQ3YvNR1/
- https://www.instagram.com/p/DGuuMbtzfqA/?utm_source=ig_embed&ig_rid=a67b3dd9-7977-4819-89a8-5db0ac618ca2
- https://www.hukumonline.com/berita/a/lbh-jakarta-dan-celios-buka-pos-pengaduan-korban-pertamax-oplosan-lt67c18e71750cb/