Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan gawai atau gadget.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN ATURAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN.”
Namun, benarkah Presiden Prabowo melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan gawai?
(GFD-2025-25987) Cek fakta, Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai
Sumber:Tanggal publish: 06/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, ANTARA tidak menemukan larangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai larangan penggunaan gadget untuk anak usia di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly, dilansir dari ANTARA.
Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, pernyataan Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai adalah tidak benar.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Berdasarkan penelusuran, ANTARA tidak menemukan larangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai larangan penggunaan gadget untuk anak usia di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly, dilansir dari ANTARA.
Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, pernyataan Presiden larang anak di bawah 16 tahun gunakan gawai adalah tidak benar.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025