tirto.id - Kasus pagar laut di Tangerang menjadi pembahasan hangat masyarakat Indonesia di awal tahun 2025 ini. Terbaru, pada Kamis (27/2/2025) Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan pihaknya telah memberi sanksi berupa denda senilai Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengatakan terdapat dua orang yang dikenakan sanksi, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T. Trenggono memastikan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tengah ramai perbincangan terkait permasalahan ini, beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Gubernur Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan dan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu.
Narasi itu diunggah oleh akun X @gustavssondhela(arsip) pada Rabu (29/1/2025) dan @cagubnyinyir2(arsip) pada Kamis (6/2/2025). Tirto juga menemukan klaim serupa diunggah oleh akun TikTok 4rd14n.t3guh55(arsip) pada Rabu (29/1/2025). Sejumlah akun tersebut menyertakan sebuah foto persidangan disertai keterangan terks bertuliskan:
“KPK menjelaskan tentang ada nya kepemilikan sertifikat laut dengan atas mama sebagai berikut: 1.Anies Baswedan 2.sahiddidu,” bunyi keterangan teks video tersebut.
Sepanjang Rabu (29/1/2025) hingga Jumat (28/2/2025) atau selama hampir sebulan tersebar di X, salah satu unggahan itu telah memperoleh 216 balasan, 70 kali diunggah ulang dan 272 tanda suka.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa KPK mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu?
(GFD-2025-25910) Salah, Ada Sertifikat Laut Atas Nama Anies Baswedan & Said Didu
Sumber:Tanggal publish: 28/02/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi kebenaran klaim ini, Tirto menelusuri situs resmi KPK, instansi yang namanya juga dicatut dalam klaim tersebut. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya satupun keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut yang mengungkap adanya kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu.
Tirto kemudian juga menelusuri Kumparan, media yang logo nya dicatut dalam unggahan foto yang disertakan. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya satupun pemberitaan dari Kumparan terkait temuan KPK yang mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu.
Kami juga melakukan penelusuran terkait asal usul unggahan gambar yang disertakan dalam unggahan tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan unggahan foto milik wartaberitasatu dalam artikel berjudul “Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara Kerugian Negara Mencapai Rp 256 M Lebih” yang diunggah pada Selasa (3/12/2024).
Foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan klaim KPK yang mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu.
Konteks asli foto itu adalah sidang Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dalam kasus engadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program “DP 0 Rupiah”.
Kami juga memasukan kata kunci “KPK ungkap sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu” ke mesin pencarian Google. Hasilnya serupa kami tidak menemukan satupun keterangan resmi KPK ataupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim itu.
Terkait kasus ini, pada Minggu (23/2/2025) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membatalkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang berada di luar garis pantai area pagar laut Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Nusron Nusron Wahid, menyatakan institusinya sudah membatalkan sebanyak 192 dari jumlah total 280 bidang sertifikat terkait pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini masih tersisa 13 sertifikat laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, yang belum tereksekusi.
“Ini abu-abu 13 (sertifikat), ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Dia juga menjelaskan 13 sertifikat tersebut masih belum jelas ketetapan hukumnya dan dipastikan masih milik Badan Usaha. Maka dari itu, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Namun, Nusron tidak merinci siapa Badan Usaha pemilik 13 sertifikat laut itu.
“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, Kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” kata dia.
Tirto kemudian juga menelusuri Kumparan, media yang logo nya dicatut dalam unggahan foto yang disertakan. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya satupun pemberitaan dari Kumparan terkait temuan KPK yang mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu.
Kami juga melakukan penelusuran terkait asal usul unggahan gambar yang disertakan dalam unggahan tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan unggahan foto milik wartaberitasatu dalam artikel berjudul “Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara Kerugian Negara Mencapai Rp 256 M Lebih” yang diunggah pada Selasa (3/12/2024).
Foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan klaim KPK yang mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu.
Konteks asli foto itu adalah sidang Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dalam kasus engadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program “DP 0 Rupiah”.
Kami juga memasukan kata kunci “KPK ungkap sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu” ke mesin pencarian Google. Hasilnya serupa kami tidak menemukan satupun keterangan resmi KPK ataupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim itu.
Terkait kasus ini, pada Minggu (23/2/2025) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membatalkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang berada di luar garis pantai area pagar laut Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Nusron Nusron Wahid, menyatakan institusinya sudah membatalkan sebanyak 192 dari jumlah total 280 bidang sertifikat terkait pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini masih tersisa 13 sertifikat laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, yang belum tereksekusi.
“Ini abu-abu 13 (sertifikat), ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Dia juga menjelaskan 13 sertifikat tersebut masih belum jelas ketetapan hukumnya dan dipastikan masih milik Badan Usaha. Maka dari itu, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari. Namun, Nusron tidak merinci siapa Badan Usaha pemilik 13 sertifikat laut itu.
“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, Kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” kata dia.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa bahwa KPK mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu.
Tidak ditemukan satupun keterangan resmi dari KPK ataupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim ini. Foto yang disertakan dalam unggahan pun sama sekali tidak terkait dengan klaim.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa KPK mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tidak ditemukan satupun keterangan resmi dari KPK ataupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan klaim ini. Foto yang disertakan dalam unggahan pun sama sekali tidak terkait dengan klaim.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa KPK mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://tirto.id/kepala-desa-kohod-disanksi-denda-rp48-miliar-oleh-kkp-g8Qa
- https://x.com/gustavssondhela/status/1884607639314989287
- https://archive.ph/FYEUu
- https://x.com/cagubnyinyir2/status/1887320005622309023
- https://archive.ph/zH7mW
- https://www.tiktok.com/@4rd14n.t3guh55/video/7465163180675845381
- https://archive.ph/reltL
- https://www.kpk.go.id/id
- https://wartaberitasatu.com/metropolitan/kasus-korupsi-rumah-dp-0-rupiah-mantan-dirut-perumda-sarana-jaya-dituntut-5-tahun-penjara-kerugian-negara-mencapai-rp-256-m-lebih/
- https://tirto.id/nusron-shgb-aguan-di-luar-garis-pantai-dekat-pagar-laut-dicabut-g8D4
- https://tirto.id/dalih-nusron-soal-13-sertifikat-laut-tangerang-belum-dibatalkan-g8C1