(GFD-2024-24818) Cek Fakta: Tidak Benar Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025
Sumber:Tanggal publish: 30/12/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.
Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.
"Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya."
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Salam interaksi
Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha
ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂"
Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respon DJP" yang dimuat Liputan6.com, pada 30 Desember 2024.
Dalam artikel Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," tulis Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).
Bagaimana aspek pajak penghasilan atas janda atau duda? Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/(...) sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.
Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.