KOMPAS.com - Tersiar kabar Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa (kades) yang korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.
Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:
BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):
Presiden RI Prabowo SubiantoAkan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi
Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah
Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.
(GFD-2024-23928) [KLARIFIKASI] Prabowo Tidak Pernah Bilang Akan Hentikan Dana Desa
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Ada sejumlah dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa. Rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.
Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.
RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.
Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53, yang berbunyi:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Pemberhentian sementara ini dicabut ketika sudah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Pasal 54 menyebutkan, desa yang dihentikan dan/atau ditunda penyaluran dana desanya berhak mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Kendati demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dihentikan seterusnya ketika kades kedapatan korupsi.
Sejauh ini, tidak ditemukan pernyataan Prabowo mengenai penghentian penyaluran dana desa, akibat banyak kades yang korupsi.
Dana desa masih dianggarkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Dana desa sebesar Rp71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa.
RAPBN 2025 ini nantinya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna.
Kesimpulan
Narasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades yang korupsi merupakan hoaks.
Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Tidak ada pernyataan dari Prabowo mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
PMK 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan.
Namun dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=27523120724003338&set=a.311109742297804
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1265512874877265&set=a.544088990352994
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=10225081704060495&set=a.10201345571152007
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=532426836360831&set=gm.8418044111654666&idorvanity=407177622741395
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2913842978782065&set=a.312192548947134
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=2266365450414631&set=a.291670287884167
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5501
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5729/pp-no-8-tahun-2016
- https://jdih.kemenkeu.go.id/download/72498590-1836-401d-9e35-641026f298cc/2023pmkeuangan145.pdf
- https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/a7a2dbde-9264-478e-a841-05e7ad94fa12/02-Buku-II-Nota-Keuangan-RAPBN-TA-2025.pdf?ext=.pdf
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D