(GFD-2024-23396) [KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak

Sumber:
Tanggal publish: 15/10/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi para penunggak pajak.

Selain dilarang mengisi BBM, warga yang telah membayar pajak juga akan dipermalukan dengan pengeras suara.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.

Larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 29 September 2024:

Di Malaysia pencet tombol klik otomotif isi BBM,di Indonesia kaya minyak tapi bikin rakyat mencekik,maka nya pulau yg kaya minyak minta merdeka dari indo,,

Setiap pengunggah menyertakan gambar, disertai teks berikut:

PERATURAN BARU!!Pajak Mati Dilarang isi Bensin!!Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeras Suara

Hasil Cek Fakta

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, isu terkait larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak muncul, ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

Sejumlah SPBU yang sudah menerapkan QR Code memang mempertanyakan soal pajak.

"Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

"Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," lanjutnya.

Misalnya, seperti yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel).

Dilansir Kompas.com, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengusulkan, akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk memastikan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.

Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.

"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ungkap Heppy.

Belum ada aturan yang diterapkan secara nasional, yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

Kesimpulan

Ada yang perlu diluruskan dari informasi larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak.

Isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan. PT Pertamina membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.

Namun belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

Rujukan