(GFD-2024-23394) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Kemenag Larang Akad Nikah pada Akhir Pekan atau Hari Libur

Sumber:
Tanggal publish: 14/10/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai adanya larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur atau tanggal merah. Menurut narasi tersebut, ketentuan dari Kementerian Agama itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Narasi itu juga mengeklaim, aturan soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.

Narasi larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur, dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Oktober 2024.

Berikut narasi yang dibagikan:Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025

Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah jadi menikah nya harus di hari kerja...

Kalo memaksakan menikah di hari liburAkta nikah nya tidak akan dikeluarkan

Hasil Cek Fakta

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie meluruskan narasi soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut (PMA Nomor 22 Tahun 2024) tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, Pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada hari dan jam kerja.

Sementara, pada Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenag.

Kesimpulan

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie meluruskan narasi soal larangan menikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur yang beredar di media sosial.

Menurut Anna, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan sesuai jam operasi KUA Kecamatan, yakni mulai Senin hingga Jumat.

Namun, calon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada akhir pekan atau hari libur.

Konsekuensinya, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 600.000.

Rujukan