(GFD-2024-23290) [SALAH] DPR Sahkan RUU Wantimpres, Eks Napi Bisa Jadi Anggota

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 10/10/2024

Berita

DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA

DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya

Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM

Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut” di KPK , terlibat KASUS TAMBANG

Masih belum puas menghancurkan BANGSA … hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari

RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN….

Rustam Efendi , ketum PRO

Arsip: https://archive.md/AUV9H

Hasil Cek Fakta

Akun Facebook “Abd Halim Farid Efendi” mengunggah tangkapan layar dari akun Tiktok @platform.id yang isinya berupa narasi “DPR Sahkan RUU Wantimpres, Eks Narapidana Bisa Jadi Penasehat Presiden”.

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri klaim tersebut dengan mengetikkan kata kunci “Eks Narapidana Bisa Jadi Wantimpres” ke mesin pencari Google. Hasilnya, muncul pemberitaan Kompas.com berjudul “DPR Resmi Sahkan UU Wantimpres: Anggota Tak Boleh Pernah Dipidana” yang tayang Kamis (19/9/2024).

Faktanya, sebelum disahkan menjadi UU, DPR justru melakukan penyempurnaan atas salah satu butir aturan (Pasal 8 Huruf G), yakni “bekas narapidana di bawah 5 tahun dapat mencalonkan diri menjadi anggota”.

Dilansir dari Kompas.com, penyempurnaan tersebut mengubah bunyi Pasal 8 huruf G menjadi “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Orang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan—termasuk bekas narapidana—tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres.

Jadi, unggahan dengan narasi “DPR Sahkan RUU Wantimpres, Eks Narapidana Bisa Jadi Penasehat Presiden” itu merupakan konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Faktanya, orang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan—termasuk bekas narapidana—tidak memenuhi syarat menjadi anggota Wantimpres.

Rujukan