(GFD-2024-23121) [PENIPUAN] GIVEAWAY RP75 JUTA OLEH OJK

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 30/09/2024

Berita

Beredar narasi yang menyebut jika Otoritas Jasa Keungan (OJK) akan membagikan hadiah senilai Rp 75 juta. Disebutkan pula bahwa calon pemenang harus membayar sejumlah uang, sebagai bentuk persayaratan untuk memenangkan giveaway tersebut.

Hasil Cek Fakta

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut tidak sesuai fakta. Melansir dari Instagram OJK, ditegaskan jika informasi tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut nama OJK.

Berdasar seluruh referensi, informasi OJK bagi-bagi undian senilai Rp75 juta adalah palsu dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

Kesimpulan

Informasi tersebut tidak benar. Pihak OJK telah melakukan klarifikasi melalui akun Instagram OJK.

Rujukan