Beredar narasi yang menyebut jika Otoritas Jasa Keungan (OJK) akan membagikan hadiah senilai Rp 75 juta. Disebutkan pula bahwa calon pemenang harus membayar sejumlah uang, sebagai bentuk persayaratan untuk memenangkan giveaway tersebut.
(GFD-2024-23121) [PENIPUAN] GIVEAWAY RP75 JUTA OLEH OJK
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 30/09/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut tidak sesuai fakta. Melansir dari Instagram OJK, ditegaskan jika informasi tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut nama OJK.
Berdasar seluruh referensi, informasi OJK bagi-bagi undian senilai Rp75 juta adalah palsu dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.
Berdasar seluruh referensi, informasi OJK bagi-bagi undian senilai Rp75 juta adalah palsu dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Informasi tersebut tidak benar. Pihak OJK telah melakukan klarifikasi melalui akun Instagram OJK.