(GFD-2024-22966) [HOAKS] MUI Keluarkan Fatwa Mengenai Habib

Sumber:
Tanggal publish: 25/09/2024

Berita

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diklaim mengeluarkan fatwa tentang nasab Ba'alawi atau habib.

MUI diklaim telah mengatur bahwa orang yang mengaku bernasab Ba'alawi dan organisasi Rabithah Alawiyah sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Sebagai konteks, habib merupakan gelar tradisional di Indonesia yang disempatkan kepada orang yang dipercaya sebagai keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

Informasi mengenai MUI mengeluarkan fatwa habib disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah akun pada Senin (23/9/2024):

MUI resmi keluarkan pernyataan bahwa orang-orang yang mengaku Baalawi (habib) dan organisasi habib Rabithah Alawiyah adalah keturunan Yaman dan bukan keturunan Nabi

Sementara, berikut teks dari fatwa yang beredar:

FATWA DPP MAJELIS ULAMA INDONESIANomor: 12 Tahun 2024 Tentang NASAB BA ALWI (HABAIB)

Komisi FATWA DPP Majelis Ulama Indonesia

Menimbang: dan menyikapi melalui kajian yang kuat setelah meneliti dan menelusuri dengan seksama baik melalui kajian Sejarah, Ilmiah dan bukti tes DNA sebagai dasar kuat dan mengikat.

maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan FATWABahwa: Pihak-pihak yang mengaku BAALWI dan Organisasi RABITHAH ALAWIYAH sebagai warga negara Indonesia keturunan yaman dan bukan keturunan Baginda NABI MUHAMAD SAW.

Himbauan: kepada seluruh umat muslim di seluruh Indonesia tidak lagi membahas tentang NASAB

Demikian FATWA ini di keluarkan dengan tujuan untuk memperjelas kebenaran tentang NASAB.

Hasil Cek Fakta

Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh memastikan, narasi mengenai fatwa habib adalah hoaks.

"MUI tidak mengeluarkan dokumen ini," kata Asrorun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/9/2024).

Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MUI dapat dilihat di situs www.fatwamui.com/data-fatwa.

Tidak ditemukan fatwa dengan kata kunci nasab Ba'alawi, Rabhitah Alawiyah, atau habib.

Kontroversi nasab Ba'alawi sempat ramai dibicarakan pada Agustus 2024, ketika terjadi persekusi rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Karawang, Jawa Barat.

Persekusi diduga terjadi akibat perbedaan pandangan mengenai nasab Ba'alawi.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta semua pihak untuk saling menghargai.

"Saya selaku Ketua PBNU meminta warga NU menahan diri, tidak boleh bertindak sendiri-sendiri, percayakan kasus ini kepada kepolisian," kata Yahya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pada Maret 2024, seorang pelaku pembuat sertifikat habib palsu di Kalideres, Jawa Barat ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Pelaku menggunakan sebuah situs yang mengaku sebagai organisasi Rabithah Alawiyah, dengan mengeklaim bahwa semua keturunan Nabi Muhammad tercatat dan memiliki sertifikat dari situs tersebut.

Dilansir Kompas.com, pelaku berinisial JMW telah ditangkap dan dikenai Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, di Indonesia tidak ada sertifikat resmi atau dokumen legal yang dijadikan patokan pemberian gelar habib pada seseorang.

Kesimpulan

Narasi mengenai MUI mengeluarkan fatwa habib merupakan hoaks.

Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang nasab Ba'alawi dan organisasi Rabithah Alawiyah.

Rujukan