(GFD-2024-22962) CEK FAKTA: KPK Temukan Gudang Uang Milik Gibran Rakabuming Raka? Ternyata Hoaks

Sumber:
Tanggal publish: 26/09/2024

Berita

Sebuah video di YouTube beredar luas dengan judul provokatif yang mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan gudang penyimpanan uang milik Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Video tersebut menyebutkan penemuan uang tanpa menyebut lokasi atau jumlah pasti yang ditemukan. Narasi dalam video berbunyi: 

“BERITA TERKINI ~ GUDANG PENYIMPANAN UANG GIBRAN DI TEMUKAN.?? ~ KABAR AKURAT”.

Apakah benar KPK menemukan sejumlah uang di gudang milik Gibran?

Hasil Cek Fakta

Penelusuran Fakta

Setelah dilakukan penelusuran, klaim dalam video tersebut ternyata tidak sesuai dengan isi narasi sebenarnya. Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia dalam video tersebut tidak ada pembahasan mengenai KPK menemukan uang di gudang milik Gibran. 

Video yang tercantum dalam unggah tersebut hanya menampilkan narator yang membacakan artikel dari Kompas.com berjudul “Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran: ‘Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap’...”.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/22225401/ketika-bocil-9-tahun-teriak-ke-gibran-korupsi-tuh-diberantas-judi-jangan

Dalam artikel tersebut, diceritakan seorang bocah berusia 9 tahun bernama Davi yang berteriak memberikan aspirasinya kepada Gibran dalam sebuah acara. Bocah tersebut meminta agar korupsi diberantas lebih tegas dan mendesak penanganan pelaku judi online. Tidak ada pembahasan mengenai temuan uang atau gudang terkait Gibran.

Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menguatkan klaim bahwa KPK menemukan gudang penyimpanan uang milik Gibran Rakabuming Raka di Solo atau tempat lain. 

Kesimpulan

Kesimpulan

Klaim bahwa KPK menemukan sejumlah uang di gudang penyimpanan Gibran Rakabuming Raka adalah hoaks. Narasi dalam video di YouTube tersebut tidak sesuai dengan judulnya, dan hanya memuat informasi dari artikel yang tidak terkait dengan penemuan uang oleh KPK. Misinformasi/disinformasi tersebut termasuk dalam kategori Misleading Content atau Konten Menyesatkan.

Rujukan