(GFD-2024-22942) Menyesatkan, Konten dengan Klaim Daging Sapi Tidak Halal dari RPH Pegirian Surabaya

Sumber:
Tanggal publish: 25/09/2024

Berita



Beredar melalui grup perpesanan WhatsApp, sebuah video menunjukkan seseorang menembak kepala sapi di sebuah rumah pemotongan hewan yang diklaim terjadi di rumah potong hewan Pegirian, Surabaya, Jawa Timur.

Video ini diberi pesan: “Hati² peredaran daging sapi yang tidak halal alias bangkai di sby.......Harus segera dilaporkan ke dinas peternakan atau dinas terkait karena sama saja meracuni umat islam dengan bangkai yang tidak hanya membahayakan kesehatan tapi bisa menyebabkan tertolaknya doa kita”.



Video serupa juga beredar di Facebook. Benarkah video tersebut merupakan proses pemotongan hewan di RPH Pegirian Kota Surabaya? Berikut pemeriksaan faktanya.

Hasil Cek Fakta



Tim Cek Fakta Tempo memeriksa video tersebut dengan meminta keterangan lembaga pemerintah yang menangani pemotongan hewan dan pakar kesehatan hewan ternak.

Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, video tersebut direkam di salah satu RPH yang dikelola Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, tepatnya di Jl. Pegirian No.258, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya

Menurut Fajar, video tersebut hanya merekam prosesstunning atau pemingsanan sapi impor sebelum dipotong. Sayangnya, video tersebut tidak menggambarkan seluruh proses pemotongan hewan di RPH.

“Video tersebut tidak utuh, sebab setelahstunning, sapi dipotong seperti biasa secara syar'i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha) RPH Surabaya,” kata dia. 

Saat ditanya tantang petugas dalam video yang bekerja tidak dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai SOP pemotongan hewan, ia hanya menjawab “Ini menjadi evaluasi kami untuk lebih berhati-hati dan berjanji tidak akan terjadi lagi”.

Pemotongan hewan ternak diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/ 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Peraturan ini menyebutkan bahwa menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia (hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dll) yang aman, sehat, utuh, dan halal diperlukan Rumah Potong Hewan yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari laman pertanian.go.id, proses penyembelihan hewan ternak di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu tanpa pemingsanan dan dengan pemingsanan. Tanpa pemingsanan biasanya dipraktikkan di rumah potong hewan (RPH) tradisional. Penyembelihan dilakukan dengan cara ternak direbahkan secara paksa menggunakan tali temali. 

Sedangkan pemingsanan biasa dipraktikkan di RPH modern, seperti di RPH Pegirian. Tujuan pemingsanan agar ternak tidak menderita saat dipotong dan aman bagi petugas.

Pemingsanan ternak, dilakukan dengan beberapa cara yakni:

Dalam jurnal Acta Veterinaria Indonesiana, dalam teknik pemingsanan, RPH modern di Indonesia umumnya menggunakannon-penetrating captive bolt stun guntipe Cash Magnum Knocker caliber 0,25   produksi Accles dan Shelvoke. 

Alat ini dapat menembakkan baut (bolt) berukuran panjang 121 mm dan diameter 11,91 mm yang berbentuk kepala jamur (mushroom-headed) pada kepala sapi. Teknik ini menyebabkan trauma sementara dan baut tersebut tidak menyebabkan luka atau penetrasi ke dalam tengkorak. Jika dibiarkan beberapa saat, sapi yang pingsan dapat kembali berdiri.

Proses pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan ini dianggap mampu mengurangi stress hewan saat penyembelihan. Stress akibat perlakuan kasar terhadap hewan berdampak pada kualitas daging yang dihasilkan. Daging hewan yang stress sebelum penyembelihan ditandai dengan peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase. Dua zat yang menyebabkan glikolisis dan memicu penumpukan asam laktat pada daging.

Stres sebelum penyembelihan juga menyebabkan penurunan kadar glikogen yang menyebabkan tingginya pH daging dan daya ikat air sehingga daging yang dihasilkan lebih keras dengan warna yang lebih gelap.

Dalam proses pemotongan hewan hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat dalam agama Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal yang salah satunya tentang penggunaan mesin untukstunning.

Dalam fatwa MUI ini disebutkan pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan diperbolehkan, dengan syarat:

Kesimpulan



Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video dengan narasi peredaran daging sapi yang tidak halal alias bangkai karena ditembak dari RPH Pegirian Kota Surabaya adalahmenyesatkan.

Proses penembakan pada kepala sapi disebut dengan stunning, yaitu proses pemingsanan sapi sebelum disembelih dengan menggunakannon-penetrating captive bolt stun gun. Proses pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan untuk mengurangi stress hewan saat penyembelihan dan dianggap mampu menghasilkan daging yang berkualitas.

Teknik pemingsanan sebelum penyembelihan sapi diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia sejauh memenuhi syariat islam.

Rujukan