(GFD-2024-22666) [HOAKS] Bantuan Dana Rp 175 Juta untuk Pekerja Migran dari Kemenkes-BNP2TKI

Sumber:
Tanggal publish: 13/09/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang mengeklaim ada bantuan dana Rp 175 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNP2TKI.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

Informasi adanya bantuan dana Rp 175 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan Kemenkes dan BNP2TKI dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Jumat (13/9/2024).

Berikut narasi yang dibagikan:

Assalamu Alaikum Wr Wb,

Sehubungan Dangan Adanya Keluhan Kami Terima Dari TKI/TKW Di Luar Negeri Bahwa Mereka Banyak Gagal Di Negeri Tetangga, Kami Dari "BP2MI" Memberikan Dana Bantuan Khususnya Seluruh Warga Negara INDONESIA Yang Bekerja Di Luar Negeri Tanpa Terkecuali.

Bagi Yang Belum Menerima Dana Bantuan Sosial, Diwajibkan Untuk Menghubungi Kami Secepatnya Supaya Segera Kami Cairkan.

Dana Bantuan Sosial Resmi Diberikan Kepada Seluruh TKI Sebesar Rp.175.000.000,00 Setiap Orang, Dari Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.

Untuk Info Penerimaan Dana Bantuan Sosial Hubungi Layanan Kami. Untuk Melaporkan Identitas Lengkapnya Sebagai TKI Yang Bekerja Di Luar Negeri. Messenger

Semoga Dana Bantuan Kami Berikan Bisa Menjadi Berkah, Dan Bisa Di Jadikan Sebagai Modal Usaha. Semoga Berkah & Bermanfaat

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Kemenkes untuk mengonfirmasi kebenaran informasi bantuan dana tersebut.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membantah informasi itu dan menyebutnya hoaks.

"Ini hoaks," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, saat ini tidak ada lembaga pemerintah yang bernama BNP2TKI.

Sebelumnya memang ada lembaga pemerintah non kementerian bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI. Akan tetapi, lembaga itu sudah berganti nama sejak 2019.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, lembaga itu kini berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.

Di media sosial begitu banyak konten yang mengeklaim adanya bantuan dana dan mencatut lembaga negara atau lembaga pemerintahan.

Jangan percaya dengan iming-iming hadiah yang beredar di media sosial, apalagi yang sumber informasinya tidak jelas. Selalu waspada, dan cek faktanya sebelum bertindak.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 175 juta untuk pekerja migran mengatasnamakan Kemenkes adalah hoaks.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membantah informasi itu dan menyebutnya hoaks. Saat ini juga tidak ada lembaga negara bernama BNP2TKI dan telah berganti nama menjadi BP2MI.

Rujukan