(GFD-2024-22366) [KLARIFIKASI] Poster Undangan Terbuka Pencalonan Anies Bukan dari Parpol

Sumber:
Tanggal publish: 30/08/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar poster undangan terbuka pencalonan Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.

Poster tersebut memuat logo partai pengusung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Hanura.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam poster keliru. Pendaftaran telah berakhir, dan Anies tidak terdaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2024 di wilayah mana pun.

Poster undangan terbuka pencalonan Anies disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (29/8/2024):

Banyak jalan menuju Roma, sebagaimana banyak jalan menuju Mekkah. Begitu juga banyak jalan menuju Pilgub Jakarta. Selama masih ada kesempatan dan kemampuan, maka teruslah berikhtiar. Semoga jalan menuju sukses dilapangkan. Untukmu Abah Anies Baswedan ...

Hasil Cek Fakta

PKB telah menegaskan tidak akan mengalihkan dukungan kepada Anies Baswedan dalam Pilkada 2024.

"Sampai saat ini memang PKB masih tetap ikut dengan KIM Plus dan belum ada perubahan sama sekali," kata Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq, pada Kamis (29/8/2024), dikutip dari Antara.

"Jadi kalau ada pernyataan bahkan ada beberapa meme yang menyatakan bahwa kita kembali berlabuh kepada pasangan selain KIM Plus, dipastikan hoaks," ujarnya.

Sejauh ini, KPU Jakarta telah menerima data dari 13 partai pendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Partai tersebut yakni Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Kemudian, KPU DKI Jakarta juga telah menerima data satu partai pendukung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yakni PDI-P.

Ada empat partai yang belum memberikan datanya sebagai pendukung paslon, yakni Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Partai Hanura.

Namun PKN diketahui telah secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Tiga partai lainnya belum memberikan pernyataan resmi mengenai siapa calon yang akan didukung.

Apabila tiga partai sisanya membentuk koalisi, suaranya masih tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon pada Pilkada 2024 di Jakarta.

Di sisi lain, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menegaskan, setelah data masuk ke KPU maka partai politik tidak dapat menarik dukungannya.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Dody pada Kamis (29/8/2024) dikutip dari Antara.

Informasi dalam poster perlu dianggap sebagai narasi politik, yang bisa jadi untuk menguji respons publik.

Namun, unggahan itu bukan sikap resmi yang dikeluarkan partai politik atau pihak Anies Baswedan.

Pendaftaran calon kepala daerah juga telah ditutup KPU dan Anies Baswedan hingga kini tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Kesimpulan

Poster undangan terbuka pencalonan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, bukan sikap resmi yang dikeluarkan partai politik atau pihak Anies.

PKB dan PKN telah menyatakan dukungan untuk paslon Ridwan Kamil-Siswono.

Sementara, jika tiga partai sisanya membentuk koalisi, suaranya masih tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon pada Pilkada 2024 di Jakarta.

Rujukan