(GFD-2024-22340) [SALAH] TANGKAPAN LAYAR ARTIKEL BERJUDUL "Hanya Demi Merebut Asuransi Mirna 65 Milyar yang ada di Singapura, Ayahnya Tega Meracuni Mirna Dengan Sianida"

Sumber: tiktok.com
Tanggal publish: 31/08/2024

Berita

"Hanya Demi Merebut Asuransi Mirna 65 Milyar yang ada di Singapura, Ayahnya Tega Meracuni Mirna Dengan Sianida"

Hasil Cek Fakta

Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Tiktok, hasil tangkapan layar yang tampak diambil dari media bernama Jakarta News. Hasil tangkapan layar artikel tersebut terlihat berjudul, "Hanya Demi Merebut Asuransi Mirna 65 Milyar yang ada di Singapura, Ayahnya Tega Meracuni Mirna Dengan Sianida". Artikel ini tampak diterbitkan pada 19 Agustus 2024 dan diunggah ulang pada akun Tiktok IKN News pada 20 Agustus 2024. Namun ketika membuka ulang tautan Tiktok tersebut, didapati bahwa unggahan ini tidak ditemukan atau telah dihapus. Lalu benarkah terdapat artikel dengan judul seperti yang terdapat di dalam unggahan Tiktok tersebut?

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hasil tangkapan artikel yang terdapat di dalam unggahan tersebut, ditemukan fakta bahwa artikel dengan judul demikian tidak pernah ada. Tidak ditemukan adanya media online dengan nama "JAKARTA NEWS". Demikian pula tidak ditemukan adanya artikel yang berjudul seperti yang terdapat di dalam unggahan.

Kemudian dilakukan penelusuran tehadap gambar yang terdapat di dalam tangkapan layar artikel tersebut. Tampak bahwa gambar dengan artikel tidak menunjukkan kesatuan, atau disimpulkan bahwa artikel dan gambar di dalamnya adalah hasil editan. Melalui penelusuran gambar menggunakan Google Image Search, gambar Ayah Mirna yang terdapat di dalam unggahan tersebut, berasal dari tayangan Youtube Karni Ilyas Club pada wawancara eksklusif yang dilakukan terhadap ayah kandung Wayan Mirna Salihin, yaitu Edi Darmawan Salihin.

Sampai saat ini, melalui putusan hakim yang telah berkekuatan hukum, Jessica Wongso masih berstatus sebagai terpidana yang dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut dijatuhi pada tahun 2016 lalu atas keterlibatannya di dalam kasus Kopi Sianida.

Adapun Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan itu mulai berlaku pada Minggu 18 Agustus 2024. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.

Perihal kontroversi uang asuransi milik Mirna, memang pernah beredar dan menjadi perbincangan di masyarakat. Nilai pertanggungan yang ramai dibahas adalah sebesar Rp 69 miliar, bukan 65 miliar. Walau terus menjadi kontroversi di masyarakat, sampai saat ini belum dapat dibuktikan kematian dari Wayan Mirna Salihin ada kaitannya dengan nilai asuransi yang dimilikinya.

Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang berupa hasil tangkapan layar dengan judul yang menyatakan bahwa Ayah Mirna rela membunuh Mirna demi asuransi senilai 65 milyar, merupakan editan. Unggahan ini dapat dikategorikan sebagai fabricated content atau konten palsu.

Kesimpulan

Faktanya, artikel dengan judul yang terdapat di dalam unggahan, tidak pernah ada. Bahkan media "JAKARTA NEWS" yang tercantum di dalam artikel tersebut, diketahui tidak ditemukan atau tidak pernah ada.

Rujukan