(GFD-2024-22323) [KLARIFIKASI] Konten Promosi "Judol" Mencatut Mahkamah Konstitusi

Sumber:
Tanggal publish: 30/08/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang.

Narasi itu beredar di tengah penolakan atas revisi Undang-Undang Pilkada dan ajakan untuk mengawal putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

Narasi soal pernyataan MK bahwa tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang dibagikan oleh akun Facebook ini, pada 25 Agustus 2024.

Berikut narasi yang dibagikan:

BERITA HARI INI MK MENGATAKAN INI KEPADA SELURUH PENDEMO

Narasi itu disertai video berlatar biru dengan lambang Garuda Pancasila, serta memuat teks sebagai berikut:

PERINGATAN DARURAT KEPADA MASYARAKAT INDONESIA. JANGAN SKIP VIDIO INI JIKA KALIAN PEDULI TERHADAP NEGARA. DISEBUT DARURAT KARENA BARU SEKARANG MK MENGUMUMKAN BAHWA TIDAK ADA HARAPAN LAGI BAGI RAKYAT UNTUK MENANG.

Hasil Cek Fakta

Setelah disimak sampai tuntas, video itu merupakan konten clickbait untuk mempromosikan judi onlineĀ atau judol. MK tidak pernah membuat pernyataan seperti dalam konten tersebut.

Konten itu menarik perhatian warganet dengan memunculkan topik hangat pada awal video, lalu menyelipkan promosi judol di bagian akhir.

Adapun konten "Peringatan Darurat" dengan lambang Garuda Pancasila berlatar warna biru trending di media sosial pada 21 Agustus 2024.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, konten tersebut muncul setelah DPR berupaya membatalkan putusan MK soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Lewat putusan tersebut partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga menetapkan syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan.

Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon.

Putusan MK soal syarat usia dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024.

Namun, Badan Legislasi DPR berupaya merevisi UU Pilkada dan dengan demikian "mengakali" putusan MK yang telah ditetapkan.

Gelombang unjuk rasa pun muncul di berbagai daerah pada 22 Agustus 2024. Demonstran menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan yang dibuat MK.

Diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa MK menyatakan tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang adalah hoaks.

Narasi tersebut merupakan bagian dalam konten clickbait untuk mempromosikan judi online. MK tidak pernah membuat pernyataan semacam itu.

Rujukan