(GFD-2024-22222) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Mahasiswa Bisa Minta Didampingi TNI Saat Demo

Sumber:
Tanggal publish: 27/08/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa mahasiswa dapat meminta pengawalan TNI ketika berunjuk rasa.

Narasi tersebut mencantumkan nama Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

Narasi soal mahasiswa dapat meminta pengawalan TNI saat unjuk rasa dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, pada 23 Agustus 2024.

Berikut narasi yang dibagikan:

*KAPUSPEN MABES TNI MAYJEN SISRIADI*SALAM KOMANDO !!!!!

MAHASISWA bisa minta BANTUAN ke KODAM jika ingin di dampingi saat gelar UNJUK RASA. Kewenangan itu sudah bukan lagi milik PANGLIMA TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

KAMI DILATIH .... Untuk BERPERANG Untuk melumpuhkan LAWAN Untuk membunuh LAWAN tapi Kami punya hati nuraniKami TIDAK DILATIH ..... Untuk membunuh RAKYAT Untuk membunuh MAHASISWA

KAMI ADA karena Kami menjaga RAKYAT Kami menjaga NKRI TNI adalah anak kandung RAKYAT RAKYAT adalah Ibu Kandung TNI

BRAVO TNI

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri, narasi itu merupakan penafsiran keliru dari pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi dalam pemberitaan CNN Indonesia, pada 26 September 2019.

Dalam pemberitaan tersebut, Sisriadi menanggapi aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di dekat Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Para mahasiswa meminta bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan permintaan agar TNI mengawal mahasiswa saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR.

Menanggapi permintaan tersebut, Sisriadi mengatakan, Panglima TNI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengawalan demonstrasi.

Pengawalan demonstrasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 adalah kewenangan Polri. TNI bisa ikut membantu apabila dibutuhkan Kepolisian.

Tugas pengawalan tersebut akan diserahkan ke Komando Daerah Militer (Kodam) di daerah yang bersangkutan, bukan Mabes TNI.

"TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup. Prosedurnya begitu. Dan itu sudah pada level di lapangan, dan bukan pada Panglima TNI lagi," kata Sisriadi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa mahasiswa dapat meminta pengawalan TNI saat unjuk rasa perlu diluruskan.

Narasi itu merupakan penafsiran keliru dari pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi dalam pemberitaan CNN Indonesia, 26 September 2019.

Dalam artikel itu, Sisriadi menanggapi permintaan mahasiswa agar TNI mengawal unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada 2019.

Rujukan