(GFD-2024-22041) [KLARIFIKASI] Penjelasan Pemkot soal Penggratisan Izin Tanah Makam di Jakarta

Sumber:
Tanggal publish: 21/08/2024

Berita

KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM) di Jakarta yang tidak lagi dipungut biaya atau gratis mulai tahun ini.

Warga dapat mengurus IPTM di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan beberapa persyaratan, antara lain, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Lantas, benarkah perpanjangan IPTM di Jakarta kini gratis?

Informasi mengenai penggratisan IPTM di Jakarta mulai 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (14/8/2024):

Share ulang barangkali ada yg belum dapet infonya. Ayoo segera diurus....Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...Menginformasikan Kepada semua Keluarga yg memiliki makam di DKI Jakarta Per tahun 2024 ini, semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya. Jadi untuk makam Eyang, Papa n Mama, Suami , Istri, Anak dll Sudah Tidak Perlu Bayar Iuran Tahunan Lagi Ke Pemerintah, Tetapi Wajib Perpanjangan Layanan di PTSP Lokasi Makam Terdekat. "Kalau gak Lapor Dianggap Makam Sudah Tidak Ada yg Bertanggung-Jawab."Persyaratannya:1. Bawa IPTM asli2. Bawa FC IPTM 1 lembar3. Bawa FC KTP yg tertulis sesuai ahli waris4. Bawa FC Kartu Keluarga5. Materai Rp. 10.000,-Bawa Ke Kantor Dinas Pemakaman Setempat, nanti dia buatkan Pengantar ke Kelurahan Terdekat/ Wilayah Makam, nanti kalo IPTM sudah jadi Kita Foto Copy IPTM 1 lembar terus serahkan lagi Ke Kantor Makam untuk Arsip mereka, Kita tinggal pulang Bawa IPTM asli. Semoga Bermanfaat.

Hasil Cek Fakta

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan, mulai tahun ini masyarakat tidak lagi dikenai kewajiban membayar retribusi IPTM.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kendati demikian, Mila menuturkan, masyarakat harus memperbarui masa berlaku IPTM per tiga tahun.

"Meskipun sudah tidak dikenai tarif retribusi lagi, namun masyarakat harus tetap mengurus izinnya melalui PTSP," ujar Mila, saat dihubungi, pada Selasa (20/8/2024).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa persyaratan dalam memperpanjang IPTM.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pindaian KTP dan KK pemohon. Sementara, warga negara asing wajib melampirkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau visa dan paspor.

Syarat selanjutnya, surat pengantar dari tempat pemakaman umum (TPU) dan IPTM terdahulu.

Sebelumnya, perpanjangan IPTM mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dikutip dari Kompas.id, pada 12 Juni 2023, izin penggunaan makam berlaku selama tiga tahun.

Izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap tiga tahun dengan biaya Rp 100.000 per makam di blok AAI, Rp 80.000 (blok AAII), Rp 60.000 (blok AI), dan Rp 40.000 (blok AII).

Kesimpulan

Perpanjangan izin penggunaan tanah makam tidak dikenakan biaya atau retribusi setelah terbitnya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun, masyarakat masih diwajibkan untuk memperbarui IPTM setiap tiga tahun sekali.

Rujukan