(GFD-2024-22020) [PENIPUAN] Akun WhatsApp Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 21/08/2024
Berita
Tidak di tampilkan
Hasil Cek Fakta
Disadur dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur.
Beredar akun-akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat-pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur antara lain Kepala Dinas Perkebunan Achmad Rafiddin dengan nomor 0857 5780 7207 dan staf Dinas Perkebunan Muh Arnains 0856 5623 5808. Akun-akun tersebut memasang foto profil Achmad Rafiddin maupun Muh Arnains memakai jas hitam berdasi.
Setelah ditelusuri pada akun resmi Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur ditemukan klarifikasi terhadap akun-akun yang beredar. Pada akun Facebook Dinas Perkebunan Kalimantan Timur mengunggah tangkapan layar akun WhatsApp tersebut dan menandainya “HOAX”.
Pihak Disbun juga mengimbau kepada masyarakat jika menerima pesan terhadap akun yang mengatasnamakan pejabat Dinas Perkebunan Kalimantan Timur segera hubungi atau kroscek langsung ke kantor. Maka akun-akun WhatsApp Kadisbun Achmad Rafiddin dan staf Disbun Muh Arnains merupakan akun palsu dan dapat dikategorikan sebagai konten tiruan.
Beredar akun-akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat-pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur antara lain Kepala Dinas Perkebunan Achmad Rafiddin dengan nomor 0857 5780 7207 dan staf Dinas Perkebunan Muh Arnains 0856 5623 5808. Akun-akun tersebut memasang foto profil Achmad Rafiddin maupun Muh Arnains memakai jas hitam berdasi.
Setelah ditelusuri pada akun resmi Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur ditemukan klarifikasi terhadap akun-akun yang beredar. Pada akun Facebook Dinas Perkebunan Kalimantan Timur mengunggah tangkapan layar akun WhatsApp tersebut dan menandainya “HOAX”.
Pihak Disbun juga mengimbau kepada masyarakat jika menerima pesan terhadap akun yang mengatasnamakan pejabat Dinas Perkebunan Kalimantan Timur segera hubungi atau kroscek langsung ke kantor. Maka akun-akun WhatsApp Kadisbun Achmad Rafiddin dan staf Disbun Muh Arnains merupakan akun palsu dan dapat dikategorikan sebagai konten tiruan.
Kesimpulan
Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menjelaskan bahwa akun-akun yang mengatasnamakan pejabat Dinas Perkebunan merupakan penipuan.