(GFD-2024-21657) Cek Fakta: Klarifikasi Perubahan Tarif JakLingko

Sumber:
Tanggal publish: 07/08/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Agustus 2024.
Dalam postingannya terdapat infografis dengan narasi sebagai berikut:
"Tarif terbaru Jak Lingko
Saat ini, layanan JakLingko tidak lagi gratis. Tarif ditentukan berdasarkan jenis kartu yang dimiliki. Berikut adalah rinciannya:
1. Kartu JakLingko Utama: Rp 3500
2. Kartu JakLingko Anak: Rp 1.750
3. Kartu JakLingko Lansia: Rp 1.750
4. Kartu JakLingko Disabilitas: Rp 1.750
5. Kartu JakLingko Non-DKI: Rp 5.000"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko?

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari laman Jalahoaks.jakarta.go.id yang diunggah 5 Agustus 2024.
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, PT Transjakarta, dan PT JakLingko Indonesia, diketahui bahwa infografis tersebut tidak benar. Penyebutan JakLingko tidak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem pembayaran, sedangkan angkutannya disebut Mikrotrans.
Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif Mikrotrans itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada informasi kenaikan tarif Mikrotrans.
Diketahui bahwa Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT Transjakarta tidak merilis informasi terkait kenaikan tarif Mikrotrans seperti yang terdapat pada infografis tersebut."
Selain itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI) di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta yang sudah bercentang biru atau terverifikasi membantah adanya kenaikan tarif. Berikut penjelasan lengkapnya pada unggahan 6 Agustus 2024.
"Tidak ada kenaikan tarif hingga hari ini.
Penyebutan JakLingko tidak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem pembayaran, sedangkan angkutannya disebut Mikrotrans.
Selain itu Dishub Provinsi DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi melalui Instagram resminya bahwa informasi yang ada di infografis tersebut salah dan tidak benar."

Kesimpulan


Postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko adalah tidak benar. Dishub DKI Jakarta telah memberikan klarifikasinya.

Rujukan