(GFD-2024-21646) Cek Fakta: Klarifikasi Daftar 10 Merek Mobil yang Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

Sumber:
Tanggal publish: 06/08/2024

Berita


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Juni 2024.
Klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus berupa infografis yang berisi tulisan sebagai berikut.
"Daftar Mobil dan Motor Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024
1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Mitsubishi Xpander
4. Wuling Confero S
5. Honda Mobilio
6. Nissan Liviba
7. Hyundai Stargazer
8. Mazda 3 sedan
9. BMW
10. Peugeot 3008"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Mbah mobil sejuta umat dilarang minum lite lagi muehehehe"
Benarkah klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus, dengan menghubungi pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator yang mengatur penyaluran BBM subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menyatakan, informasi daftar 10 merek mobil dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus tersebut tidak benar.
"Tidak benar," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (5/8/2024).
Menurutnya, saat ini rencangan revisi payung hukum yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tersebut sedang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Racangan Revisi Perpres 191 yang mengatur hal tersebut sedang dilaporkan ke Presiden," tutur Agus.
Cek Fakta Liputan6.com juga mengkonfirmasi informasi tentang daftar mobil dan motor yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus ke Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan, saat ini belum ada peraturan baru yang dijadikan dasar pelarangan penyaluran BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu.
"Belum keluar kan revisinya atau peraturan lain yang membatasi seperti itu," tutur Saleh saat berbincang dengan Liputan6.com.

Kesimpulan


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus telah diklarifikasi. 
Pihak Kementerian ESDM telah membatah informasi tersebut dan saat ini belum ada peraturan yang dijadikan dasar pelarangan penyaluran BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu.