KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim Pemerintah Swiss melarang muslimah di negara tersebut mengenakan hijab atau jilbab.
Pemerintah Swiss juga diklaim tidak mengakui Islam sebagai agama resmi di negara mereka setelah adanya referendum.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan informasinya perlu diluruskan.
Informasi mengenai pelarangan hijab di Swiss disebarkan oleh akun Facebook ini pada Kamis, 18 Juli 2024.
Berikut narasi yang ditulis:
Swiss melarang hijab dan tidak lagi mengakui Islam sebagai agama resmi melalui referendum.
Apakah Anda ingin referendum yang sama diadakan di semua negara Eropa?
Narasi serupa dalam bahasa Inggris disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
(GFD-2024-21638) [KLARIFIKASI] Swiss Tidak Melarang Jilbab dan Konstitusinya Akui Islam
Sumber:Tanggal publish: 03/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tahun lalu, Parlemen Swiss menetapkan larangan atas pemakaian penutup wajah penuh seperti burka, masker ski, dan bandana yang hanya menyisakan sedikit celah pada bagian mata.
Dilansir Associated Press, aturan itu ditetapkan setelah referendum pada 2021. Saat itu, pemilih Swiss menyetujui proposal untuk melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum.
Akhirnya, pada 2023 Parlemen Swiss memutuskan denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp 18,5 juta bagi pelanggarnya.
Kendati demikian, referendum tersebut tidak menyangkal Islam sebagai agama resmi di negara tersebut.
Berdasarkan data di situs pemerintah Swiss, negara tersebut didominasi penduduk beragama Kristen.
Sebagian besar adalah anggota gereja Katolik Roma, sebagian lainnya dari gereja Kristen protestan. Hanya sekitar 6 persen penduduknya beragama Islam.
"Di Swiss, kebebasan beragama adalah salah satu hak dasar yang tercantum dalam konstitusi federal," tulis situs tersebut.
Konstitusi Swiss terkait agama dapat dibaca di sini.
Pada 2021, Pemerintah Swiss menentang referendum yang melarang penggunaan penutup wajah, begitu pula koalisi partai-partai berhaluan kiri yang menyebut usulan tersebut sebagai Islamofobia.
Namun, pendapat berlainan disampaikan oleh para pengusul referendum.
Dikutip Associated Press, mereka berpendapat penutup wajah seperti burka melambangkan penindasan terhadap perempuan.
Dilansir Associated Press, aturan itu ditetapkan setelah referendum pada 2021. Saat itu, pemilih Swiss menyetujui proposal untuk melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum.
Akhirnya, pada 2023 Parlemen Swiss memutuskan denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp 18,5 juta bagi pelanggarnya.
Kendati demikian, referendum tersebut tidak menyangkal Islam sebagai agama resmi di negara tersebut.
Berdasarkan data di situs pemerintah Swiss, negara tersebut didominasi penduduk beragama Kristen.
Sebagian besar adalah anggota gereja Katolik Roma, sebagian lainnya dari gereja Kristen protestan. Hanya sekitar 6 persen penduduknya beragama Islam.
"Di Swiss, kebebasan beragama adalah salah satu hak dasar yang tercantum dalam konstitusi federal," tulis situs tersebut.
Konstitusi Swiss terkait agama dapat dibaca di sini.
Pada 2021, Pemerintah Swiss menentang referendum yang melarang penggunaan penutup wajah, begitu pula koalisi partai-partai berhaluan kiri yang menyebut usulan tersebut sebagai Islamofobia.
Namun, pendapat berlainan disampaikan oleh para pengusul referendum.
Dikutip Associated Press, mereka berpendapat penutup wajah seperti burka melambangkan penindasan terhadap perempuan.
Kesimpulan
Larangan penggunaan penutup wajah penuh di Swiss dipahami secara keliru.
Pemerintah Swiss tidak melarang hijab. Referendum pada 2023 menetapkan larangan penggunaan penutup wajah penuh, seperti burka, masker ski, atau bandana yang hanya menyisakan sedikit bagian mata.
Pemerintah Swiss mengakui Islam sebagai agama yang boleh dianut warganya, atas dasar kebebasan beragama dalam konstitusinya.
Pemerintah Swiss tidak melarang hijab. Referendum pada 2023 menetapkan larangan penggunaan penutup wajah penuh, seperti burka, masker ski, atau bandana yang hanya menyisakan sedikit bagian mata.
Pemerintah Swiss mengakui Islam sebagai agama yang boleh dianut warganya, atas dasar kebebasan beragama dalam konstitusinya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1457817071519762&set=a.125998798034936
- https://www.facebook.com/KrishanKumar9/posts/pfbid02CBEbtE4bTpLdzewbJsiC9mFvdNiTJ3Jw4qpVMyox4en9upzkt5jdYjLCuqDN8cwvl
- https://www.facebook.com/groups/553054062434997/posts/1141261856947545/
- https://www.facebook.com/groups/4291663340874902/posts/26069764285971494/
- https://www.facebook.com/WaseemAltafOfficial/posts/pfbid09bWU6MaeFyP5xFpvHLH3frE4V7LbzA5LePP5BreEJfEyRxywvkf66bQidkw9Hq44l
- https://apnews.com/article/switzerland-burqa-niqab-face-covering-ban-fine-4a4392a28498618ca0c59e290fe10a36
- https://www.eda.admin.ch/aboutswitzerland/en/home/gesellschaft/religionen.html
- https://2009-2017.state.gov/documents/organization/171724.pdf
- https://apnews.com/article/health-legislation-coronavirus-pandemic-carnivals-switzerland-131b4130766ad37fa5faa27d096c8b09
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D