(GFD-2024-20874) [SALAH] Jerman Larang dan Denda Supporter Memakai Jersey Palsu
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 30/06/2024
Berita
Bagi para suporter tim peserta EURO 2024 yang akan nonton langsung di Jerman dilarang menggunakan jersey palsu. Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda £4.000 atau sekitar 84 juta rupiah.
Alasannya karena Jerman memiliki Undang-undang soal anti-pemalsuan barang atau apapun itu di negara mereka.
Hasil Cek Fakta
Akun facebook Galeri Sepak Bola Dunia mengunggah postingan mengenai larangan memakai jersey palsu serta adanya denda yang diberikan bagi suporter yang akan menonton langsung di Jerman.
Dilansir dari kanal berita luar negeri DW.com, Yvonne Schamber, Direktorat Bea Cukai Jerman mengatakan bahwa tidak ada informasi mengenai denda yang diberikan jika supporter memakai jersey palsu. Schamber juga mengatakan bahwa tidak perlu khawatir, polisi tidak akan berhenti dan memberi denda hanya karena mengenakan jersey palsu.
Kemudian, Schamber menambahkan bahwa individu bahkan dapat mengimpor barang untuk keperluan pribadi sesuai batas tunjangan perjalanan dari negara non-UE.
[Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia]
"Untuk perjalanan di dalam wilayah pabean UE, tidak ada batasan bea cukai bagi individu yang membawa barang-barang pribadinya. Oleh karena itu, di wilayah privat, seorang penggemar dapat mengimpor atau membawa kaus pribadinya,” Ungkapnya dalam kanal berita DW.
Namun, Direktorat Bea Cukai meminta konsumen menahan diri untuk tidak membeli produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Schamber juga mengingatkan, bahwa tidak boleh untuk menjual atau menawarkan jersey palsu dengan maksud komersial.
Dilansir dari kanal berita luar negeri DW.com, Yvonne Schamber, Direktorat Bea Cukai Jerman mengatakan bahwa tidak ada informasi mengenai denda yang diberikan jika supporter memakai jersey palsu. Schamber juga mengatakan bahwa tidak perlu khawatir, polisi tidak akan berhenti dan memberi denda hanya karena mengenakan jersey palsu.
Kemudian, Schamber menambahkan bahwa individu bahkan dapat mengimpor barang untuk keperluan pribadi sesuai batas tunjangan perjalanan dari negara non-UE.
[Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia]
"Untuk perjalanan di dalam wilayah pabean UE, tidak ada batasan bea cukai bagi individu yang membawa barang-barang pribadinya. Oleh karena itu, di wilayah privat, seorang penggemar dapat mengimpor atau membawa kaus pribadinya,” Ungkapnya dalam kanal berita DW.
Namun, Direktorat Bea Cukai meminta konsumen menahan diri untuk tidak membeli produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Schamber juga mengingatkan, bahwa tidak boleh untuk menjual atau menawarkan jersey palsu dengan maksud komersial.
Kesimpulan
Faktanya, Direktorat Bea Cukai Jerman mengatakan tidak adanya informasi mengenai larangan larangan dan denda memakai jersey palsu.