Beredar sebuah narasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menhentikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau PNS. Narasi ini di media sosial, baru-baru ini.
Adalah akun X @yaniarsim yang turut mengunggah narasi tersebut, 17 Mei 2024. Berikut narasi selengkapnya:
"Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan."
Benarkah demikian?
[Cek Fakta] Ahok dan Anies Bersatu Melawan Bobby dan Kaesang, Ini Faktanya
(GFD-2024-20849) [Cek Fakta] Benarkah Sri Mulyani Setop Pemberian Gaji ke-13 untuk PNS? Ini Faktanya
Sumber:Tanggal publish: 20/05/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.
Gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat Juni 2024. Namun tidak semua PNS yang mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.Terutama dalam Pasal 5.
"Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," demikian seperti dilansir dari Kompas.com, Senin 20 Mei 2024.
Gaji ke-13 PNS akan dicairkan paling cepat Juni 2024. Namun tidak semua PNS yang mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024.Terutama dalam Pasal 5.
"Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," demikian seperti dilansir dari Kompas.com, Senin 20 Mei 2024.
Kesimpulan
Klaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13, tidak sepenuhnya benar. Faktanya , penghentian gaji ke-13 hanya untuk ASN dengan kondisi tertentu.
Informasi ini teridentifikasi sebagai hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Informasi ini teridentifikasi sebagai hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.