“Baru di era Jokowi Indonesia jadi budak Tiongkok." (Dr. Faisal Basri) 226,9 M/bulan disetor ke Tiongkok tiap bulan, selama 130 tahun. Rakyat dan bangsa Indonesia tidak merasakan untung maupun manfaat kereta cepat
#BubarkanDPRdanParpol
#BubarkanDPRdanParpol”
(GFD-2024-20789) [SALAH] INDONESIA AKAN BERIKAN UPETI SEBESAR 226,9 MILIAR SELAMA 130 TAHUN KEPADA CINA, MELALUI HASIL TAMBANG
Sumber: X.comTanggal publish: 27/06/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan melalui media sosial X, sebuah informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan membayar upeti sebesar 226,9 miliar setiap bulan kepada Cina, yang dilakukan selama 130 tahun. Akun Bernama @MichelAdam7__ ini membagikan hasil tangkapan layar beserta beberapa narasi yang pada intinya menyebutkan bahwa uang miliaran tersebut merupakan utang hasil pembangunan kereta cepat di Indonesia. Disebutkan pula besaran 226,9 miliar tersebut akan diberikan dengan rupa hasil tambang kepada Cina. Namun apakah benar, bahwa Indonesia akan memberikan uang sebesar 226,9 miliar dalam bentuk hasil tambang kepada Cina, setiap bulan selama 130 tahun akibat pembangunan kereta cepat?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai informasi ini, didapati fakta bahwa informasi di dalam unggahan X tersebut mengandung kekeliruan. Pasalnya, melansir dari keterangan Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, utang sebesar 226,9 miliar tersebut, merupakan utang yang diperoleh akibat Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), yang akan dicicil setiap bulan selama 30 tahun.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun X resmi miliknya @prastow menyebutkan bahwa pembayaran utang tersebut akan dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan CBD melalui pendapatan dari kontrak pengangkutan dengan PT. Bukit Asam. Selain itu, apabila terjadi gagal bayar yang dilakukan oleh PT KAI, maka pemerintah Indonesia juga menawarkan untuk mekanisme pembayaran melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Tidak ada disebutkan bahwa utang sebesar 226,9 miliar tersebut akan dibayar dalam bentuk hasil tambang.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia harus membayar upeti sebesar 226,9 miliar setiap bulan kepada Cina selama 130 tahun dari hasil tambang, merupakan informasi yang keliru. Unggahan dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai informasi ini, didapati fakta bahwa informasi di dalam unggahan X tersebut mengandung kekeliruan. Pasalnya, melansir dari keterangan Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, utang sebesar 226,9 miliar tersebut, merupakan utang yang diperoleh akibat Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), yang akan dicicil setiap bulan selama 30 tahun.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun X resmi miliknya @prastow menyebutkan bahwa pembayaran utang tersebut akan dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan CBD melalui pendapatan dari kontrak pengangkutan dengan PT. Bukit Asam. Selain itu, apabila terjadi gagal bayar yang dilakukan oleh PT KAI, maka pemerintah Indonesia juga menawarkan untuk mekanisme pembayaran melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Tidak ada disebutkan bahwa utang sebesar 226,9 miliar tersebut akan dibayar dalam bentuk hasil tambang.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia harus membayar upeti sebesar 226,9 miliar setiap bulan kepada Cina selama 130 tahun dari hasil tambang, merupakan informasi yang keliru. Unggahan dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, pembayaran utang ini adalah akibat Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang menelan cicilan sebesar 226,9 miliar per bulan. Namun cicilan ini harus dibayarkan salama 30 tahun.