(GFD-2024-20686) [HOAKS] Presiden dan Kapolri Tetapkan 4 Polisi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Sumber:
Tanggal publish: 21/06/2024

Berita

KOMPAS.com - Sebuah video mengeklaim Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Video yang mengeklaim Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat polisi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.

Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 3 detik pada 13 Juni 2024 dengan keterangan:

Terbongkar Pel4ku Vina&Eki Jendral Berpangkat Bintang 3, Presiden dan J.Sigit Tetapkan 4 Polisi

Kemudian, pada awal video terdapat klip yang menampilkan Listyo Sigit sedang melakukan konferensi pers didampingi oleh beberapa polisi. 

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klip yang menampilkan Listyo Sigit sedang melakukan konferensi pers didampingi oleh beberapa polisi.

Hasilnya, video tersebut identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini yang diunggah pada 9 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, video itu adalah momen ketika Listyo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas  Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid yang menyatakan Jokowi dan Listyo Sigit menetapkan empat orang polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Namun, kemudian polisi  merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain atas nama Dani dan Andi tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka karena polisi tidak punya bukti kuat untuk menjerat mereka. 

Sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, dan Pegi Setiawan. 

Kesimpulan

Unggahan video yang mengeklaim Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat polisi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki tidak benar atau hoaks.

Video yang beredar merupakan momen ketika Listyo Sigit mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan  Brigadir J pada tahun 2022. 

Rujukan