Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan MPR menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden RI pada 13 Juni 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENGGEMPARKAN TEPAT MALAM JUMAT J0K0WI LENGSER GARA2 KELAKUAN FATAL INI”
Namun, benarkah MPR gelar sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan Presiden?
(GFD-2024-20636) Hoaks! MPR gelar Sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan pada pertengahan Juni
Sumber:Tanggal publish: 20/06/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, dalam isi video tidak dijelaskan MPR menggelar sidang Istimewa untuk melengserkan Jokowi, melainkan opini tokoh-tokoh terkait izin tambang yang diperbolehkan dikelola oleh ormas keagamaan.
Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Selain itu, dilansir dari laman resmi Presiden RI, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024 untuk membahas kesiapan penyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) Tahun 2024.
Klaim: MPR gelar sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan Presiden
Rating: Hoaks
Baca juga: PBNU: Izin tambang untuk ormas merupakan upaya berani Presiden Jokowi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Selain itu, dilansir dari laman resmi Presiden RI, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024 untuk membahas kesiapan penyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) Tahun 2024.
Klaim: MPR gelar sidang Istimewa turunkan Jokowi dari jabatan Presiden
Rating: Hoaks
Baca juga: PBNU: Izin tambang untuk ormas merupakan upaya berani Presiden Jokowi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024