(GFD-2024-20589) [PENIPUAN] Surat Undangan Penetapan Calon Penerima Bantuan Dana Hibah Oleh Kemendes PDTT

Sumber: Flyer.com
Tanggal publish: 19/06/2024

Berita

Nomor : 547/DITJENPDP.II/III/2024
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) Set
Perihal : Undangan Rapat Koordinasi penetapan calon penerima
Dan Penandatangan Program Bantuan Dana Hibah TA. 2024
Yth. Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kepala Desa Gandasoli
Dalam rangka mensosialisasikan program pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas
Desa. Dengan ini kami beritahukan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Republik Indonesia o . q Direktorat Jenderal Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat
Desa TA 2024. Dengan ini kami beritahukan bahwa akan melaksanakan Rapat Koordinasi, sekaligus
Penetapan calon penerima Bantuan Dan Hibah TA. 2023, yang dilaksanakan pada.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diharapkan para Kepala Dinas PMD Provinsi, untuk menyampaikan
Surat ini Kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan menugaskan 2 (dua) prang untuk menghadiri acara
yang dimaksud.
Direktorat Jenderal Pembangunan Dsn Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui kegiatan pengembangan
Dan meningkatkan kualitas Desa Anggaran 2024 memberikan ketentuan sbb:
1. Seluruh biaya pelaksanaan Rapat Koordinasi di bebankan pada DIPA APBN tahun 2024 Satker Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Panitia akan mengganti seluruh biaya transpor akan akomodasi yang dikeluarkan peserta setelah tiba di lokasi pertemuan (Hotel Marcure Bali).
3. Untuk keperluan kelancaran administrasi keuangan peserta yang tersebut dalam butir nomor 2 (dua), dimohon kepada peserta:

Hasil Cek Fakta

Tersebar surat undangan rapat koordinasi terkait penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah tahun anggaran 2024. Pada surat tersebut tercantum kop Kementerian Desa serta Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kepala Desa tersebut dilaksanakan di Hotel Mercure Bali pada Juni 2024. Dijelaskan biaya akomodasi dan transportasi peserta akan diganti setelah peserta tiba di lokasi pertemuan.

Kementerian Desa memberikan klarifikasi terhadap surat yang beredar. Pihaknya memastikan surat tersebut palsu, karena terdapat beberapa indikasi yaitu pihak Kementerian Desa PDTT tidak pernah meminta biaya apapun.
“Dapat dipastikan surat tersebut adalah palsu. Ada beberapa indikasi surat palsu ini terlihat pada;

1. Pihak Kementerian Desa PDTT tidak pernah meminta ataupun mengharuskan pemesanan akomodasi ataupun tiket perjalanan.
2. Tidak ada kesesuaian pejabat penanggung jawab dengan kop surat.
3. Isi dan format surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas dan peraturan yang berlaku.
4. Hasil pindai atau scan barcode tidak melampirkan kepada surat yang asli.” tulis Kementerian Desa pada situs resmi bpi.kemendesa.go.id.

Selain itu sekretaris BPI mengimbau kepada masyarakat selalu memperhatikan kebenaran surat undangan yang diterima adalah surat undangna resmi yang dikeluarkan sebuah instansi dan bertanda tangan elektronik.

Kesimpulan

Kementerian Desa PDTT memastikan surat tersebut palsu.

Rujukan