(GFD-2024-19996) [SALAH] Prabowo-Gibran Batal Dilantik oleh MPR
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 21/05/2024
Berita
DHUAARR J0K0WI PUCATMPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN
Hasil Cek Fakta
Artikel disadur dari Kompas.
Beredar unggahan di Youtube dengan klaim presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik. Pembatalan tersebut merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, setelah disimak narator lebih banyak membahas soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Melansir dari Kompas, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, hingga rapat pimpinan MPR terakhir pada 6 Mei 2024, tidak ada pembahasan mengenai putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih. Ia menuturkan, agenda rapat justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan jika presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik adalah salah.
Beredar unggahan di Youtube dengan klaim presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik. Pembatalan tersebut merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, setelah disimak narator lebih banyak membahas soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran. Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Melansir dari Kompas, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, hingga rapat pimpinan MPR terakhir pada 6 Mei 2024, tidak ada pembahasan mengenai putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih. Ia menuturkan, agenda rapat justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan jika presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik adalah salah.
Kesimpulan
Klaim yang mengatakan jika presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik adalah salah. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.