Sebuah foto menampilkan dua perempuan yang salah satu perempuannya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dikabarkan akan dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi, beredar di media sosial.
Perempuan yang dimaksud dalam unggahan tersebut bernama Wiwik Sri Rahayu, yang mengenakan baju warna merah.
"Sesama Bmi mari kita doakan mbak Mega Mendung atau wiwik sri Rahayu Asal Surabaya Jawa Timur yang baju warna merah semoga bisa terbebas dari kasus yang menjerat nya. Desa desus dia di vonis hukuman pancung Semoga pihak kjri bisa membantu pendampingan terhadap korban tersebut. Dengan dapat bantuan pendampingan hukum saat ini dia berada di Penjara Beriman jeddah. Dia pekerja Ilegal tersandung kasus di jeddah Al hamra, dengan tuduhan membantu BMI lainnya melakukan Aborsi atau Giret. Ditemukan, satu paket pil Stotec di tas nya,” narasi unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook.
(GFD-2019-1954) Foto Wiwik Sri Rahayu asal Surabaya yang Divonis Hukuman Pancung di Arab Saudi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/04/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Menanggapi perihal unggahan tersebut, Koordinator Perlindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, Safaat Ghofur memberikan klarifikasi.
Dia mengatakan perempuan yang dimaksud adalah Aminah binti Sai.
"Nama yang kita temukan di lapangan sesuai dengan foto yang kita dapat, bukanlah Wiwik Sudariyany, tetapi Aminah binti Sai. Kita masih butuh penelusuran lebih lanjut melalui dokumen resmi paspor/SPLP," katanya saat dikonfirmasi LiputanBMI, Minggu (28/4/2019).
Menurut Safaat, berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI Jeddah setelah mendatangi penjara Dzahban, Aminah ditangkap dan ditahan bersama dua WNI lainnya atas tuduhan praktik aborsi yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi Safaat memastikan kasus tersebut belum mendapat putusan dari Pengadilan Arab Saudi.
"Kasus tersebut masih dalam tahap investigasi, belum ada putusan dari Pengadilan. Menurut informasi, niat awal dia (Aminah) menolong memperlancar lahiran, tetapi malah menyebabkan kematian ibu dan bayi yang hendak ditolong," jelasnya.
KJRI Jeddah, lanjut Safaat, akan terus memantau kasus tersebut dengan mengajukkan kunjungan lanjutan ke penjara Dzahban dengan izin resmi.
"Mudah-mudahan 10 hari ke depan kita sudah dapat izin bertemu yang bersangkutan. Kami meminta kepada masyarakat jika mendapatkan informasi yang sifatnya sensitif agar terlebih dahulu konfirmasi ke KJRI Jeddah. Kasihan keluarganya di Indonesia tentu saja akan mendapat tekanan psikologis jika menerima kabar seperti itu," pungkasnya.
Dia mengatakan perempuan yang dimaksud adalah Aminah binti Sai.
"Nama yang kita temukan di lapangan sesuai dengan foto yang kita dapat, bukanlah Wiwik Sudariyany, tetapi Aminah binti Sai. Kita masih butuh penelusuran lebih lanjut melalui dokumen resmi paspor/SPLP," katanya saat dikonfirmasi LiputanBMI, Minggu (28/4/2019).
Menurut Safaat, berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI Jeddah setelah mendatangi penjara Dzahban, Aminah ditangkap dan ditahan bersama dua WNI lainnya atas tuduhan praktik aborsi yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi Safaat memastikan kasus tersebut belum mendapat putusan dari Pengadilan Arab Saudi.
"Kasus tersebut masih dalam tahap investigasi, belum ada putusan dari Pengadilan. Menurut informasi, niat awal dia (Aminah) menolong memperlancar lahiran, tetapi malah menyebabkan kematian ibu dan bayi yang hendak ditolong," jelasnya.
KJRI Jeddah, lanjut Safaat, akan terus memantau kasus tersebut dengan mengajukkan kunjungan lanjutan ke penjara Dzahban dengan izin resmi.
"Mudah-mudahan 10 hari ke depan kita sudah dapat izin bertemu yang bersangkutan. Kami meminta kepada masyarakat jika mendapatkan informasi yang sifatnya sensitif agar terlebih dahulu konfirmasi ke KJRI Jeddah. Kasihan keluarganya di Indonesia tentu saja akan mendapat tekanan psikologis jika menerima kabar seperti itu," pungkasnya.
Kesimpulan
Unggahan yang menyebutkan nama Wiwik Sri Rahayu asal Surabaya tersebut merupakan informasi tidak benar. Wanita yang ada di dalam foto unggahan itu bernama Aminah binti Sai.