Setelah pemungutan suara, keramaian Pemilu 2019 diisi dengan perolehan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
Ada yang menyambut gembira hasil quick count. Namun, ada juga yang bersikap skeptis dan mencurigai hasil quick count.
Misalnya, akun Twitter @greenblackcyber membuat sebuah kicauan yang menginformasikan cara kerja hasil hitung cepat alias quick count saat Pemilu.
Dalam twitnya, pemilik akun mengungkapkan bahwa lembaga survei sengaja memenangkan salah satu pasang calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengalihkan perhatian publik dan memancing emosi paslon lainnya. Hal itu bertujuan untuk membuat kecurangan pada hasil Pemilu.
Berikut narasinya:
Bisa jadi exit poll yg ditampilkan di TV itu angkanya adalah suara asli untuk 01 -> 02, 02 -> 01, suara dibalikan.
Siapa yg mengaudit lembaga survei ini? Apa landasan bagi lembaga survei ini jadi patokan QC.
Lihat rekam jejak pemilu 2014.
(GFD-2019-1851) "Quick Count" Disebut Bentuk Kecurangan Hasil Pemilu
Sumber: twitter.comTanggal publish: 17/04/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Sementara, hasil real count yang dilakukan oleh KPU menggunakan seluruh suara yang terkumpul dari semua TPS se-Indonesia.
Lembaga survei penyelenggara quick count telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014. PKPU mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga survei.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. Oleh karena itu, lembaga survei harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.
"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," ujar Arief.
Sementara itu, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, quick count atau Parallel Vote Tabulation (PVTs) merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI).
Hamdi menjelaskan, quick count adalah alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).
"Quick count bukan sekadar untuk tahu pemilu saja, tapi juga sebagai perbandingan dengan hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi bisa dibilang ini adalah alat untuk mengawal demokrasi," kata Hamdi pada 10 Juli 2014 silam.
Sementara, hasil real count yang dilakukan oleh KPU menggunakan seluruh suara yang terkumpul dari semua TPS se-Indonesia.
Lembaga survei penyelenggara quick count telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014. PKPU mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga survei.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. Oleh karena itu, lembaga survei harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.
"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," ujar Arief.
Sementara itu, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, quick count atau Parallel Vote Tabulation (PVTs) merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI).
Hamdi menjelaskan, quick count adalah alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).
"Quick count bukan sekadar untuk tahu pemilu saja, tapi juga sebagai perbandingan dengan hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi bisa dibilang ini adalah alat untuk mengawal demokrasi," kata Hamdi pada 10 Juli 2014 silam.