(GFD-2019-1832) Warga Binaan Rumah Tahanan Sumenep Kehilangan Hak Pilih
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 17/04/2019
Berita
Beredar screenshoot atau gambar tangkapan layar bertuliskan 74 Warga Binaan Rutan Sumenep Kehilangan Hak Pilih. Disertai foto perempuan menyalurkan hak pilih di salah satu Tempat Pemungutan Suara.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, gambar tangkapan layar itu merupakan judul berita dari Portalmadura.com yang ditayangkan sekitar pukul 11:00, Rabu (17/4/2019). Berikut link beritanya: https://portalmadura.com/74-warga-binaan-rutan-sumenep-kehilangan-hak-pilih-192213
Redaktur Pelaksana Portalmadura.com, Putri, membenarkan telah menurunkan artikel tersebut. Pemungutan suara untuk warga binaan di Rutan Sumenep Klas II B dilakukan pagi ini.
Media ini menulis berita berdasarkan hasil liputan reporter dan wawancara dengan Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (17/4/2019). Sampai pukul 12:00 media ini masih berusaha mendapatkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum setempat.
Catatan: Portalmadura.com merupakan media yang terpercaya di wilayah Madura. Susunan redaksi lengkap, penanggungjawab dan juga alamat kantor. Media ini juga tergabung di Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim.
Berikut informasi lengkap yang didapat dari Portalmadura.com:
Sebanyak 74 dari 312 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, 74 orang tersebut tidak mendapatkan C6 (undangan) atau tidak masuk DPT.
Rutan Klas II B ini merupakan TPS 25, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. TPS ini merupakan tambahan dari jumlah TPS yang sudah ditefottapkan KPU sebelumnya.
“Total warga binaan di sini sebanyak 312 orang. Yang mendapatkan undangan hanya 235 orang dan 2 orang anggota Polri aktif dan satu orang merupakan anak-anak,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya, sebelum hari “H” Pemilu 2019, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU setempat. Salah satunya telah menyerahkan semua nama dan NIK warga binaan agar semua penghuni Rutan ini bisa menggunakan hak pilihnya.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Tapi hingga hari “H” masih ada warga binaan kami yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Di Sumenep ada 4 TPS tambahan, yakni tiga TPS di Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan dan 1 TPS di Rutan Klas II B ini.
Jumlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tambahan pada 14:11 Wib: redaksi portalmadura.com menambahkan keterangan KPU di artikel kedua. KPU membenarkan mereka kehilangan hak pilih. “Itu (74 warga binaan, red) memang tidak masuk DPT sehingga tidak bisa mendapatkan C6 atau undangan,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Rabu (17/4/2019).
Pihaknya mengakui jika Rutan Klas II B Sumenep pernah menyerahkan nama dan NIK semua warga binaannya. Namun, hal tersebut diserahkan setelah daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.
“Perekaman e-KTP bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dilakukan di Rutan setelah DPT ditetapkan. Makanya tidak bisa masuk pada DPT,” ucapnya.
Warits menegaskan, warga negara yang tidak mendapatkan C6, bisa menunjukkan KTP untuk memilih, tapi harus di TPS, di mana alamat yang tertera dalam KTP tersebut.
“Mereka yang ada di Rutan itu kan bukan warga Sumenep semua. Makanya mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.
Redaktur Pelaksana Portalmadura.com, Putri, membenarkan telah menurunkan artikel tersebut. Pemungutan suara untuk warga binaan di Rutan Sumenep Klas II B dilakukan pagi ini.
Media ini menulis berita berdasarkan hasil liputan reporter dan wawancara dengan Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (17/4/2019). Sampai pukul 12:00 media ini masih berusaha mendapatkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum setempat.
Catatan: Portalmadura.com merupakan media yang terpercaya di wilayah Madura. Susunan redaksi lengkap, penanggungjawab dan juga alamat kantor. Media ini juga tergabung di Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim.
Berikut informasi lengkap yang didapat dari Portalmadura.com:
Sebanyak 74 dari 312 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, 74 orang tersebut tidak mendapatkan C6 (undangan) atau tidak masuk DPT.
Rutan Klas II B ini merupakan TPS 25, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. TPS ini merupakan tambahan dari jumlah TPS yang sudah ditefottapkan KPU sebelumnya.
“Total warga binaan di sini sebanyak 312 orang. Yang mendapatkan undangan hanya 235 orang dan 2 orang anggota Polri aktif dan satu orang merupakan anak-anak,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya, sebelum hari “H” Pemilu 2019, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU setempat. Salah satunya telah menyerahkan semua nama dan NIK warga binaan agar semua penghuni Rutan ini bisa menggunakan hak pilihnya.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Tapi hingga hari “H” masih ada warga binaan kami yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Di Sumenep ada 4 TPS tambahan, yakni tiga TPS di Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan dan 1 TPS di Rutan Klas II B ini.
Jumlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tambahan pada 14:11 Wib: redaksi portalmadura.com menambahkan keterangan KPU di artikel kedua. KPU membenarkan mereka kehilangan hak pilih. “Itu (74 warga binaan, red) memang tidak masuk DPT sehingga tidak bisa mendapatkan C6 atau undangan,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Rabu (17/4/2019).
Pihaknya mengakui jika Rutan Klas II B Sumenep pernah menyerahkan nama dan NIK semua warga binaannya. Namun, hal tersebut diserahkan setelah daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.
“Perekaman e-KTP bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dilakukan di Rutan setelah DPT ditetapkan. Makanya tidak bisa masuk pada DPT,” ucapnya.
Warits menegaskan, warga negara yang tidak mendapatkan C6, bisa menunjukkan KTP untuk memilih, tapi harus di TPS, di mana alamat yang tertera dalam KTP tersebut.
“Mereka yang ada di Rutan itu kan bukan warga Sumenep semua. Makanya mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.
Kesimpulan
Benar sebanyak 74 orang tersebut kehilangan hak pilih karena tidak mendapatkan C6 (undangan) atau tidak masuk DPT. Tapi belum ada keterangan resmi dari KPU Sumenep.