(GFD-2019-1759) [SALAH] Anggaran Pemilu 2019 meningkat tapi kotak suara pakai kardus

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 11/04/2019

Berita

Akun Muhammad Syafii menyebutkan anggaran Pemilu 2014 mencapai Rp 7,9 T sedangkan anggaran Pemilu 2019 naik menjadi Rp 24,9 T.

Mahalnya biaya Pemilu 2019 itu dikontraskan dengan pemakaian kotak suara dari kardus, berbeda dengan kotak suara 2014 yang berbahan aluminium. Narasi itu pun dilengkapi dua foto, kotak suara dari alumunium dan kotak suara kardus.

“Waktu Pemilu 2014 di Zaman SBY, Biaya yg dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp 7,9 T dan kotak suaranya terbuat dari alumunium. Sementara Pemilu 2019 di Zaman JKW ini dibutuhkan Biaya sebesar Rp 24,9 T dan kotak suaranya terbuat dari kardus... dan Anehnya lagi, rezim ini bilang hebat wkwkwkwkwkwkwk. Hebatnya dimana yaaa,” tulis akun itu.

Hasil Cek Fakta

Pada Pemilu 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 yang sebesar Rp15,62 triliun.

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 sebanyak Rp1,7 triliun). Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan ada dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah, antara lain KPU Provinsi yang bertambah satu dari 33 menjadi 34.

Sedangkan KPU Kabupaten bertambah 17, dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota. “Ini berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS,” kata Askolani melalui keterangan yang dirilis oleh laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ketua KPU Arief Budiman, seperti ditulis oleh Katadata, menyatakan nilai pengadaan kotak suara hanya mencapai Rp 284,1 miliar atau hanya 29,2% dari pagu anggaran sebesar Rp 948 miliar.

Ia juga mengatakan, kotak suara berbahan dasar karton atau karton kedap air bukan kali pertama digunakan untuk kepentingan pemilu. Kotak suara berbahan dasar karton, kata Arief, telah digunakan sejak Pilkada 2015, berlanjut ke Pilkada 2017, dan terakhir Pilkada 2018.

Arief mengatakan, kotak suara berbahan dasar aluminium mulai ditinggalkan penggunaannya secara bertahap sejak 2014. Hal itu lantaran kotak suara berbahan aluminium sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Pemakaian kotak suara kardus pada Pemilu sebelumnya memang benar. Secara bertahap KPU sudah mulai mengganti kotak suara aluminium dengan kardus pada 2013 untuk Pemilu 2014 dan Pilkada 2015.

Rujukan