(GFD-2024-17437) [SALAH] Hakim Sidang Sengketa Pilpres Membacakan Hasil Putusan Sidang, Mengabulkan Paslon 02 Didiskualifikasi

Sumber: Tiktok.com
Tanggal publish: 31/03/2024

Berita

DISKUALIFIKASI PASLON 02

Hasil Cek Fakta

Beredar sebuah video yang mengklaim Hakim Suhartoyo telah membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Maret 2024. Video itu diunggah oleh akun TikTok Gerung Official, yang telah dilihat 11 ribu pengguna TikTok. Selain menampilkan video Hakim, pengunggah menuliskan beberapa narasi yang diklaim sebagai hasil putusan akhir.

Faktanya, suara asli pada video bukan suara Hakim Suhartoyo, melainkan suara Bambang Widjojanto sebagai pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Bambang sedang membaca petitum atau tuntutan yang minta oleh pihak perkara agar dikabulkan oleh hakim. Terdapat 9 tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dilansir dari cnnindonesia.com, jadwal pembacaan putusan hasil sidang akan dilakukan pada 22 April 2024. Sedangkan pada tanggal 28 Maret 2024, sidang sengketa Pilpres 2024 di MK masih dalam proses persidangan.

Kesimpulan

Suara asli pada video bukan suara Hakim Suhartoyo, melainkan suara Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Bambang sedang membaca petitum atau tuntutan yang minta oleh pihak perkara agar dikabulkan oleh hakim.

Rujukan