(GFD-2024-17002) [SALAH] “Mahkamah Internasional putuskan Prabowo dan Gibran Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden”

Sumber: twitter.com
Tanggal publish: 27/03/2024

Berita

Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional.

Hasil Cek Fakta

Akun Twitter dengan nama pengguna “alfatih@” pada 22 Maret 2024 menguunggah video dengan narasi Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

Setelah melakukan penelusuan, faktanya, bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

Ndiaye yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal, dalam keseptannya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai netralitas Presiden RI dan hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.

Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang Mahkamah Internasional putuskan Prabowo-Gibran tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Yudho Ardi

Faktanya, bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

Rujukan