(GFD-2024-15964) BENAR: Pemilih Boleh Buka dan Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 14/02/2024

Berita

Beredar sebuah pesan suara di media sosial dan platform WhatsApp mengenai pesan untuk tidak membuka suara di dalam bilik pencoblosan melainkan harus di cek terlebih dahulu di depan petugas KPPS.

Pesan suara tersebut berbunyi “surat suara jangan dibuka di bilik suara. penting dan waspada. Satu tips, disaat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, ketika diberi surat suara langsung dibuka dahulu didepan petugas KPPS. Teliti kondisi lembar demi lembar surat suara, khususnya lembar suara suara untuk memilih presiden dan wakil presiden di depan meja petugas KPSS. Jangan dibuka dibilik suara.”
Kenapa? karena petugas itu mungkin saja sengaja maupun tidak sengaja menandai surat suara itu sudah dibolongi sedikit dengan kuku, alat, atau benda lainnya. Lalu kita membolongi juga lain sesuai pilihan. Akibatnya saat perhitungan surat suara itu dianggap tidak sah, karena ada bolong ganda atau bolong ditempat lain yang tidak seharusnya.”

“Jika hal itu terjadi, langkah selanjutnya sebelum masuk bilik suara langsung petugas yang menyerahkan lembar surat suara diminta pertanggung jawabannya dan laporkan ke perwakilan Bawaslu dan atau aparat keamanan Polri yang bertugas di TPS, lalu minta surat suara pengganti. Harus tetap diperiksa kondisi lembar surat suaranya. Jika sudah yakin aman dan dianggap sah oleh petugas KPPS dan para saksi, silahkan masuk ke bilik suara,”

“Protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara. Jadi dibuka dulu di depan petugas KPSS dan saksi, baru masuk ke bilik suara,”

“Informasi ini mohon disebarluaskan sebagai langkah antisipasi terhadap oknum kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Masukkan di berbagai grup. Semoga pemilu 2024 jujur, adil, dan damai.”

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penulusuran kepripedia.com, tips untuk membuka surat suara terlebih dahulu dihadapan petugas KPPS sebelum masuk ke bilik suara atau pencoblosan memang diperbolehkan.

Berdasarkan buku panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, yang dirilis oleh KPU, pada Bab II tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara disebutkan bahwa pemilih menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisi surat suara.

Apabila surat suara yang diterima rusak dapat diberikan surat suara pengganti hanya satu kali. Selain itu dilansir Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, juga menyatakan pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan KPPS sebelum masuk ke bilik suara. Hal ini guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.

“Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih. Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPT ya tanda tangan DPT, kalau tidak ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya,” kata Hasyim, Senin (12/2).

“Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya 5 surat nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” jelas dia. Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.

“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa,” ujar dia.

Untuk diketahui, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi. Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim mengimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.

“Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik),” kata Hasyim.

“Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya,” tegasnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penulusuran kepripedia.com, tips untuk membuka surat suara terlebih dahulu dihadapan petugas KPPS sebelum masuk ke bilik suara atau pencoblosan memang diperbolehkan.

Rujukan