Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 pada debat keempat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (21/1/2024) mengatakan sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui.
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 Tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Gibran.
(GFD-2024-15385) Cek Fakta: Gibran Klaim 1,5 Juta Hektare Hutan Adat Sudah Diakui
Sumber:Tanggal publish: 22/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Afni Regita Cahyani Muis Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor yang tergabung dalam panel ahli “Live Fact Checking Debat Cawapres” memaparkan, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.
Udiana Puspa Dewi Researcher University Of Queensland menjelaskan, kepemilikan tanah oleh masyarakat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat, tapi hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat satu tanpa ada kejelasan meskipun RUU Masyakat adat sudah diinisiasi sejak tahun 2018.
“Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat,” tuturnya.(iss)
Udiana Puspa Dewi Researcher University Of Queensland menjelaskan, kepemilikan tanah oleh masyarakat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat, tapi hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat satu tanpa ada kejelasan meskipun RUU Masyakat adat sudah diinisiasi sejak tahun 2018.
“Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat,” tuturnya.(iss)
Kesimpulan
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.