KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2023.
Menurut konten tersebut, bantuan berupa uang tunai Rp 600.000 diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut perlu diluruskan.
Konten yang mengeklaim pemerintah mencairkan BSU Rp 600.000 untuk tahun 2023 dibagikan oleh akun TikTok ini pada 21 Desember 2023.
Konten itu berisi dua foto tangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Konten itu diberi tagar #bpjsketenagakerjaan2023 dan telah ditonton lebih dari 900.000 kali.
Pada slide pertama, tertera keterangan mengenai BSU. Pengunggah mencantumkan teks "Iseng-iseng nyoba ngisi".
Pada slide kedua, tertera notifikasi yang menyebutkan BSU telah berhasil ditransfer. Pengunggah mencantumkan teks "Kok dapat notif gini, terus gmn ya".
(GFD-2023-14787) [HOAKS] Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Tahun 2023
Sumber: kompas.comTanggal publish: 26/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Dikutip dari Kompas.com, 20 Desember 2023, sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak memiliki rencana untuk mencairkan BSU seperti pada 2022.
"Sampai saat ini tidak ada (rencana mencairkan BSU)" kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tidak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.
"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," kata Oni.
"Sampai saat ini tidak ada (rencana mencairkan BSU)" kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tidak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.
"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," kata Oni.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim pemerintah mencairkan BSU Rp 600.000 untuk tahun 2023 adalah hoaks.
Sampai saat ini Kemnaker tidak memiliki rencana untuk mencairkan BSU seperti pada 2022. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada pencairan BSU tahun ini.
Sampai saat ini Kemnaker tidak memiliki rencana untuk mencairkan BSU seperti pada 2022. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada pencairan BSU tahun ini.