(GFD-2023-14763) [SALAH] “Kemenkes Himbau Masyarakat untuk pakai masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023”

Sumber: twitter.com
Tanggal publish: 26/12/2023

Berita

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember2023Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 dan SE Dirjen P2P HK.02.02/C/4815/2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus covid 19.
Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
– transportasi umum – fasilitas pelayanan kesehatan
– fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Hasil Cek Fakta

Akun Twitter dengan anam pengguna “@_BungHerwin” menggunggak narasi bahwaBerdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Faktanya, Kementrian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban menggunakan masker. Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan covid 19 dan juga lakukan vaksinasi covid-19 hingga dosis booster.
Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR covid-19, jika hasil positif lakukan isolasi mandiri.

Bedasarkan penjelasan di atas klaim bahwa Kemenkes himbau masyarakat untuk pakai masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Yudho Ardi
Faktanya, Kementrian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban menggunakan masker.

Rujukan